Kamis, 22 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia


Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas sedikit tentang koperasi nah pada kali ini saya akan membahas tentang tata cara atau prosedur pendirian suatu koperasi di Indonesia. Namun ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu dasar hukum koperasi itu sendiri, jenis-jenis koperasi sehingga kita dapat menentukan manakah koperasi yang akan didirikan dan hal terpenting lainnya yaitu syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pendirian suatu koperasi.
         Di Indonesia sendiri landasan hukum koperasi antara lain :

  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
        Setelah kita mengetahui itu semua, hal berikut yang perlu dipertimbangkan yaitu syarat-syarat dalam mendirikan koperasi.

  • Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
         
           Setelah semua persyaratan terpenuhi maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
         Tahap – tahap pendirian koperasi :

  1. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
  2. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
  3. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-  Nama dan tempat kedudukan
-  Maksud dan tujuan
-  Jenis koperasi dan Bidang usaha
-  Keanggotaan
-  Rapat Anggota
-  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

     4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
    5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
      6. Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
          -Penelitian terhadap materi Anggaran        
            Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),

          - Pengecekan terhadap keberadaan
             koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
      7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
      8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
     9.   Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikianlah tata cara mendirikan suatu koperasi. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah pemahaman kita terhadap koperasi.

Sumber :
 http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf










Minggu, 11 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


       “Jika anda menjadi Menteri Koperasi , apa yang akan anda lakukan untuk Koperasi Indonesia”?. Pertanyaan yang cukup sulit untuk dijawab . Nah kali ini saya akan mencoba berandai-andai menjadi menteri koperasi. Untuk menjadi menteri koperasi itu tidaklah segampang yang dipikirkan. Mengapa? Karena menjadi menteri itu harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuat bukan hanya sekedar ngomong doang tapi realisasinya nol selain itu juga kebijakan yang dibuat harus pro rakyat bukan malah sebaliknya membuat rakyat semakin menderita. Tapi sebelum membahas tindakan apa yang akan saya lakukan untuk koperasi Indonesia , ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian Koperasi.
         Koperasi, kata yang pasti tak asing lagi di telinga kita. Pada bangku pendidikan pun kita telah diperkenalkan dengan koperasi atau mungkin di sekitar lingkungan kita terdapat koperasi. Namun sebagian besar dari kita tidak tahu kondisi koperasi saat ini. Apalagi anak-anak muda jaman sekarang. Malas banget untuk bahas yang begituan seperti tidak ada manfaatnya. Padahal kalau kita lihat dari sisi lain Koperasi itu mempunyai banyak manfaat .
         Apa sih Koperasi?
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian , pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan melandasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarrkan atas asas kekeluargaan . Sebenarnya tujuan didirikan koperasi sangat baik adanya untuk menjadikan kondisi sosial ekonomi anggotanya lebih baik dari sebelumnya.
         Namun seiring berkembangnya zaman, koperasi mengalami pasang surut di kalangan masyarakat. Kesadaran dan daya tarik masyarakat terhadap koperasi menurun. Masyarakat lebih mengalihkan perhatiannya terhadap hal-hal lain. Untuk itu hal pertama yang akan saya lakukan jika menjadi menteri koperasi yaitu bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dan daya tarik masyarakat terhadap koperasi. Bagaimana supaya image koperasi bisa naik di masyarakat. Hal ini merupakan hal yang paling mendasar dan sangat penting mengingat yang menjadi penggerak koperasi itu adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan sosialisasi di kalangan masyarakat. Selain itu pengenalan terhadap koperasi dapat dimulai dari kecil dengan adanya pembelajaran tentang koperasi pada bangku pendidikan dan di setiap lembaga pendidikan diharuskan untuk mempunyai minimum 1 koperasi sebagai salah satu media belajar siswa untuk terjun langsung ke koperasi sehingga mereka akan tahu manfaat dari koperasi itu sendiri. Sosialisasi yang diberikan akan dikemas secara kreatif jadi bisa menarik bukan hanya orang tua saja namun juga kalangan anak muda. Sosialisasi yang diberikan bukan hanya untuk masyarakat kecil menengah namun juga kepada masyarakat menengah atas. Dengan adanya sosialisasi saya dapat mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan hambatan apa saja yang membuat masyarakat tidak dapat mendirikan koperasi.
          Langkah selanjutnya yaitu meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) yang ada di koperasi. SDM yang baik merupakan dasar yang baik bagi berlangsungnya suatu koperasi dan merupakan faktor yang berpengaruh pada produktifitas koperasi . Adanya training khusus untuk anggota dan pengurus koperasi agar terlahirnya tenaga kerja yang profesional dalam mengatur jalannya sistem koperasi dengan baik. Perbaikan SDM bukan hanya pada sisi intelektual namun juga dari sisi tingkah laku bagaimana dia dapat bertanggung jawab, jujur , dan bersosialisasi dengan sesama anggota, sehingga dapat menghasilkan SDM yang mampu secara hardskill dan softskill. Setelah itu diperlukan perbaikan pada pengelolaan pada koperasi. Memberikan pengawasan dan pemantauan di daerah-daerah dengan bentuk suatu badan khusus untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja dan kondisi koperasi. Memperbaiki struktur dan fungsi pengorganisasian koperasi agar terlihat terstruktur dan jelas sistem organisasinya .
          Seringkali masalah mendirikan koperasi yang sulit menjadi alasan terhambatnya pendirian koperasi untuk itu , pengurusan pendirian suatu koperasi akan dipermudah agar tidak berbeli-belit . Sistem pendaftaran online akan ditambahkan untuk lebih cepat dan praktis.
          Masalah modal juga merupakan masalah yang utama dalam koperasi. Hal ini juga bisa menjadi hamabatan berdirinya suatu koperasi. Kurangnya modal dapat membuat fasilitas yang ada terbengkalai selain itu peyelewengan terhadap modal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena pemerintah akan menambahkan suntikan modal namun disisi lain juga diperlukan usaha juga dari koperasi itu sendiri misalnya dengan cara adanya iuran untuk setiap anggota koperasi. Selain itu akan dilakukan pengwasan terhadap pemakaian modal tersebut agar dana yang diberikan tidak terpakai sia-sia. Akan diberi sanksi yang tegas untuk tindakan penyelewengan dana koperasi.
           Indonesia saat ini sedang diperhadapkan dengan pasar ekonomi bebas atau yang disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang juga bepengaruh terhadapa koperasi sebagai badan ussaha nasional. untuk itu diperlukan kesiapan yang cukup matang bagi koperasi jika tidak maka koperasi akan kalah saing. MEA memberikan peluang bagi koperasi yaitu dapat menciptakan pasar ekspor namun disamping itu ada juga tantangannya yaitu banjirnya prroduk impor yang dapat mematikan usaha ekonomi termasuk koperasi. Untuk itu diperlukan peningkatan kualitas daya saing koperasi dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dan nilai tambah dari koperasi.
            Itulah langkah-langkah yang dapat saya lakukan jika menjadi menteri koperasi. Saya berharrap kedepannya Koperasi Indonesia dapat menjadi lebih baik dan mengalami perubahan di berbagai sisi sehingga dapat memajukan perekonomian Indonesia mengingat koperasi merupaka urat nadi ekonomi Indonesia. semoga koperasi Indonesia dapat membanttu mensejahtrakan masyarakat kecil menengah dan dapat bersaing bukan hanya nasional namun sampai Internasional,
Sekian dan Terima Kasih.

Sumber :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi