·
Hukum
Definisi
hukum menurut para ahli antara lain :
1.
Van Kan, hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan masyarakat .
2.
Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan
(baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo, hukum merupakan keseluruhan
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakt dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi
Sumber Hukum, ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi
yang nyata. Sumber hukum ditinjau dari:
a.
Sumber hukum material , di dalam sumber hukum
material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut pandang yaitu
ekonomi,sejarah,sosiologi dan filsafat.
b.
Sumber hukum formal :
-
Undang –Undang (statue)
-
Kebiasaan (Custom)
-
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur
yaitu :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dan pergaulan
masyarakat.
2.
Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan resmi.
4.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diberi
sanksi tegas.
·
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ø
Pengertian Ekonomi menurut para ahli :
-
M.Manulang , ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barrang –
barang ataupun jasa.
Ekonomi , adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam perilaku
manusia dan menciptakan kemakmuan.
Ø
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli:
-
Rochmat Soemitro , hukum ekonomi adalah
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.
-
Sunarti Hartono, hukum ekonomi adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengaturr kegiatan
dan kehidupan ekonomi Indonesia.
Hukum Ekonomi disebabkan karena
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan hararpan tidak
mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Ø
Dua Aspek dalam hukum ekonomi:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehiudpan ekonomi keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Ø
Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi:
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum Ekonomi Social menyangkut ppengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata.
Ø
Dasar asas hukum ekonomi, bersumber pada
pancasila dan UUD 1945 yaitu:
1.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
2.
Asas manfaat.
3.
Asas demokrasi dan pancasila.
4.
Asas adil dan merata
5.
Asas keseimbangan,keserasian, dan keselerasan
dalam kehidupan.
6.
Asas hukum.
7.
Asas kemandirian.
8.
Asas keuangan.
9.
Asas ilmu pengetahuan.
10.
Asas kebersamaan,kekeluargaan, dan kesinambungan
dalam kemakmuran rakyat.
11.
Asas pembangunan.
12.
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
source:
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
http://budipratiko.blogspot.com/2015/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html