Minggu, 20 Maret 2016

HUKUM DALAM EKONOMI



·         Hukum
Definisi  hukum menurut para ahli antara lain :
1.       Van Kan, hukum merupakan keseluruhan peraturan  hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat .
2.       Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.       Wiryono Kusumo, hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakt dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi
Sumber Hukum, ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang nyata. Sumber hukum ditinjau dari:
a.       Sumber hukum material , di dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut pandang yaitu ekonomi,sejarah,sosiologi dan filsafat.
b.      Sumber hukum formal :
-          Undang –Undang (statue)
-          Kebiasaan (Custom)
-          Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.       Peraturan mengenai  tingkah laku manusia dan pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
3.       Peraturan itu diadakan oleh badan resmi.
4.       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diberi sanksi tegas.

·         Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ø  Pengertian Ekonomi menurut para ahli :
-          M.Manulang , ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barrang – barang ataupun  jasa.
Ekonomi , adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam perilaku manusia dan menciptakan kemakmuan.

Ø  Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli:
-          Rochmat Soemitro , hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.
-          Sunarti Hartono, hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengaturr kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
Hukum Ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan hararpan tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Ø  Dua Aspek dalam hukum ekonomi:
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehiudpan ekonomi keseluruhan.
2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Ø  Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi:
1.       Hukum Ekonomi Pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.       Hukum Ekonomi Social menyangkut ppengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

Ø  Dasar asas hukum ekonomi, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu:
1.       Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
2.       Asas manfaat.
3.       Asas demokrasi dan pancasila.
4.       Asas adil dan merata
5.       Asas keseimbangan,keserasian, dan keselerasan dalam kehidupan.
6.       Asas hukum.
7.       Asas kemandirian.
8.       Asas keuangan.
9.       Asas ilmu pengetahuan.
10.   Asas kebersamaan,kekeluargaan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.   Asas pembangunan.
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


source:
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
http://budipratiko.blogspot.com/2015/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html

Jumat, 18 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum


1.       Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum  terdiri dari :
a.       Manusia (Natuurlijke Persoon)
Menurut hukum  , tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukkum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai subjek hukum mulai dari ia lahir samapi meninggal.  Ada beberapa golongan yang  oleh hukum dipandang sebagai  “tidak cakap”  untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
-          Anak  yang masih dibawah umur  (belum mencapai 21 Tahun), belum dewas dan belum menikah.
-          Orang yang berada dalam pengampunan (Curartele) yaitu, orang yang sakit ingatan,pemabuk, pemboros.
-           
b.      Badan Hukum (Rehts persoon)
Badan hukum ialah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang diberi status”person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-          Didirikan akta notaris
-          Didaftarkan di kantor panitera negeri setempat
-          Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri Kehakiman dan HAM
-          Diumumkan didalam berita negara RI.
Badan  hukum dibedakan menjadi 2 , yaitu :
a.       Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu yakni keuntungan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan. Menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya , Persereoan  Terabtas,Koperasi, Badan Amal dan Yayasan.
b.      Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa  berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh pemerintah atau badan pengurus  yang diberikan tugas.

2.       Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum disebut Benda. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perrdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2 yakni :

a.        benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda yang berwujud, meliputi :
-          Benda bergerrak, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-          Benda tidak bergerak
b.       benda bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
suatu benda yang dapat dirasakan panca indra dan dapat direalisasikan menjadi kenyataan contohnya, merek perusahaan,paten,dll.



Source :
Wikipedia.org
www.academia.edu