Kamis, 30 Juni 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

    Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di  pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
    Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih  pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 
     Pelaku usaha adalah adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam  berbagai bidang ekonomi.
     Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak  jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
     Dasar hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli.
 
    Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
   a.       menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya    untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
   b.      mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga      menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha    menengah, dan pelaku usaha kecil;
   c.       mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan  oleh pelaku      usaha; dan
   d.      terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

         Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat
Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

1.  Kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. 
2.  Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
3. Merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.


source :
http://www.academia.edu/9538695/Monopoli_dan_Persaingan_Tidak_Sehat
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/