Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku usaha adalah adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dasar hukum UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli.
Tujuan pembentukan undang-undang ini
adalah untuk:
a.
menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil;
c.
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha; dan
d.
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha
Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat
Secara garis besar jenis persaingan
usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada
dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian
tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.
1. Kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis
ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan
produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga
tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan
pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang
paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang
Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali.
2. Persaingan usaha
tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing)
adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen
atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang
pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai
contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu
hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang
pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah
ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang
bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
3. Merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai
penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha.
Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition)
apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang
digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan
menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang
menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi
vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan
produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan
perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan
merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi
struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.
source :
http://www.academia.edu/9538695/Monopoli_dan_Persaingan_Tidak_Sehat
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/