Rabu, 27 Januari 2016

Makalah Koperasi




EKONOMI KOPERASI


Koperasi Indonesia

 





Disusun Oleh :

 Tamara G Tumangken

(2A214650)

 Kelas :

2EB26



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
  
 











KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME karena rahmat dan kasihnya kami berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI INDONESIA”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
            Makalah ini terdiri atas 3 bab. Bab I berisi Pendahuluan yang membahas latar belakang, dan rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Bab II berisi Pembahasn. Bab III  berisi tentang Penutup yang merupakan kesimpulan dan saran.
            Diharapkan dengan adanya makalah membuat kita kita lebih mengetahui apa saja yang terdapat dalam koperasi di Indonesia. Untuk itu kami ingin mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bantuan yang di berikan dengan tulus.
            Terlepas dari semua itu, kami meyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh  karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca.
Akhir kata kami berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca. Sekian dari kami, Terima Kasih.


Jakarta,  Januari  2016


Penulis






DAFTAR ISI









BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Koperasi Indonesia merupakan alat demokrrasi ekonomi dan alat pembangunan masyarakat yang dilandasi pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang memiliki keampuhan dalam peranannya dalam pembangunan. Koperasi selain bergerak untuk meningkatkan tarif hidup rakyat Indonesia juga untuk membebaskan dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di Indonesia. Dilihat  dari sejarahnya , koperasi telah memmbaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.
Namun jika dilihat sekarang ini koperasi mulai tergerus oleh waktu.  Di era globalisasi sekarang ini membuat koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lebih modern dan lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu kesadaran masyarakat tentang pemahaman koperasi masih sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak berminat untuk bergabung bersama koperasi. Manajemen dan pengelolaan koperasi masih belum dapat dikelola dengan baik dan pada umumnya pengurus koperasi masih banyak yang belum berpengalaman dalam mengelola koperasi.
Perkembangan koperasi juga tidak terlepas dari peranan pemerintah. Namun peran pemerintah dianggap terlalu jauh mengintervensi proses perkembangan koperasi. Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi menjadi alat politik penguasa. Koperasi dilihat secara sektoral , sebagai sector usaha kecil menengah yang merupakan kepingan kecil dari perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.


2.      Rumusan Masalah
a.       Pengertian Koperasi?
b.      Apa saja landasan Koperasi?
c.       Fungsi Koperasi Indonesia?
d.      Apa saja azas dan sendi dasar Koperasi Indonesia?

3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini yaitu :
a.       Mengetahui definisi koperasi
b.      Mengetahui landasan koperasi Indonesia
c.       Menjelaskan fungsi koperasi
d.      Mengetahui azas dan sendi dasar koperasi Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian -  Pengertian umum
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
            Menurut UU no 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi  sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967)
 Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui  ciri – ciri  yang khas dari koperasi di Indonesia, yaitu :
a.       Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang dan bukan perkumpulan modal. Anggota koperasi bersama-bersama bergotong-royong memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
b.      Sebagai badan usaha untuk memenuhi kepentinan para anggota dan masyarakat , koperasi menggunakan modal. Akan tetapi penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna dari koperasi itu sendiri.
c.       Untuk meningkatkan kesejahtraan hidup para anggota dan masyarakat koperasi melakukan usaha dengan pihak ketiga yang bukan merupakan anggota koperasi. Melakukan usaha tidak menjadi masalah asalkan kegiatannya tidak berlebihan sehingga dapat mengabaikan kepentingan para anggotanya.
d.      Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial, karena para anggotanya melakukan kerja sama berdasarkan persamaan hak dan kewajiban.
e.       Dalam koperasi Indonesia , kesadaran para anggota untuk melakukan kegiatan , musyawarah, mufakat merupakan hal yang penting.
f.       Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya. Dalam hal mencapainya para anggota dapat menyumbangkan karya dan jasanya.
g.      Sistem simpanan-simpanan (wajib dan sukarela) dalam pembentukan modal koperasi.

B.     Landasan – landasan Koperasi
a.       Landasan Idiil
Bagi bangsa Indonesia , Pancasila  menjadi landasan Idiil koperasi (pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1967). Maksudnya koperasi harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam perkoperasiannya baik dalam idiologi, teknik pelaksanaan kerja dan perlakuannya harus memancarkan kelima sila dari Pancasila.
b.      Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
c.       Landasan Mental
Koperasi Indonesia agar dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya , harus ditopang kuat dengan sifat mental para anggotanya, yaitu : “Setia kawan dan Kesadaran berpribadi”. Rasa setia kawan sangat penting karena dapaat melahirkan adanya kerja sama antar anggota koperasi namun itu saja tidak cukup diperlukan juga kesadaran berpribadi dan percaya diri atau kemampuan dari para anggota sendiri , sehingga hasrat untuk maju ada pada setiap anggota koperasi. Kedua sifat ini harusalah saling isi-mengisi , dorrong-mendorong  untuk mewujudkan cita-cita koperasi Indonesia .

C.     Fungsi Koperasi Indonesia :
a.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.
Sebagai alat perjuangan ekonomi, jelas terkandung dalam azaz-azas dan sendi-sendinya, yang bermakna :
1)      Tujuan koperasi  bukan untuk mencarri keuntungan semata-mata, tetapi yang utama ialah memberikan jasa agar para anggotanya bersemangat dan bergairah kerja sehingga tercapinya peningktan pendapatan.
2)      Selain memberikan kemudahan – kemudahan dan menyediakan fasilitas koperasi juga memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya agar dapat memperbaiki cara kerja , mutu hasil kerja dan jumlah hasil kerja .
b.      Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Hal ini berarti  bahwa koperasi harus memegang peranan aktif untuk mewujudkan tercapainya kesejahtraan hidup masyarakat.  Dalam demokrasi ekonomi , perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Dengan berkembangya koperasi  di Indonesia merupakan salah satu bukti pendemokrasian ekonomi telah berlangsung.
c.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan berkembangnya Koperasi Unit Desa (KUD) , dimana KUD merupakan urat nadi. Sebagai urat nadi perekonomian , KUD dan Koperasi padda umumnya selalu bertinddak untuk melindungi produsen yang ekonominya lemah, yang menjadi anggota koperasinya.
d.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Peranann-peranan koperasi anatara lain :
·         Dapat menimbulkan semangat ddan kegairahan kerja para anggotanya.
·         Dengan koperasi para anggotanya akan terdorong untuk hidup teratur dan berhemat serta bertanggung jawab.
·         Setiap orang dan atau badan hukum akan menganggap anggota masyarakat lainnya atau badan hukum sebagai partner untuk secara bersama-sama berjuang mengusahakan tercapainya masyarakat adil dan makmur.
·         Dengan berkembangnya koperasi, yang berkemampuan meningkatkan kesejahtraan hidup para anggota  yang juga telah berhasil menunjang pembangunan masyarrakat desa. Keberhasilan ini menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia bahwa kegiatan kerja harus didasari oleh kegotongroyongan yang telah berhasil menciptakan pembangunan tersebut selain itu juga kesadaran hidup bermasyarakat  yang harus selalu berkembang.









4.      Azas dan Sendi dasar Koperasi Indonesia

·         Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
a.       Asas Kekeluargaan
 artinya setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
b.      Asas Gotong Royong
 artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 

·         Sendi dasar koperasi telah ditentukan dalam pasal 6, bagian 4 UU no 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a.       Sifat Sukarela
b.      Sifat keterbukaan
c.       Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi
d.      Pembagian sisa hasil usaha
e.       Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas
f.       Meningkatkan kesejahtraan masyarakat
g.      Keterbukaan usaha
h.      Kepercayaan, kemampuan dan kekuatan diri sendiri.








BAB III
                                                                         PENUTUP


·         KESIMPULAN
·         Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
·         Landasan koperasi yaitu :
a.       Landasan Mental
b.      Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
c.       Landasan Idiil
·         Fungsi koperasi yaitu :
a.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
b.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
c.       Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
d.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.





·         SARAN
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibuthkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.



















DAFTAR PUSTAKA


G. Karrtasapoetra, A.G Kartasapoetra,IR, Bambang S, Drs, A.Setiady,Drs, Koperasi Indonesia, Bina Adiakarsa & Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html

Pakai Cotton Buds Berbahaya !!


Ketika telinga sudah mulai tidak nyaman pastinya kamu akan membersihkannya menggunakan Cotton Buds atau kapas, tetapi ternyata hal ini berakibat buruk bagi telinga kalian. Telinga adalah daerah yang sangat sensitif dan halus dengan demikian kamu harus berhati-hati saat membersihkannya.

Jika terlalu keras dalam membersihkan telinga maka akan mengakibatkan gangguan pendengaran, infeksi, dan juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang yang pastinya menyakitkan. 

Menurut penilitian setiap tahun, sekitar 7.000 orang di Inggris masuk ke rumah sakit dengan luka di telinganya karena Cotton Buds atau kapas.

Bahaya menggunakan Cotton Buds adalah jika kita terlalu dalam mendorongnya ke dalam telinga makan akan merobek gendang telinga yang sangat tipis. Hal ini dapat menyebabkan penyumbatan dan gangguan pendengaran.

Sebelum kamu tahu bagaimana cara yang baik untuk membersihkan telinga, penting untuk mengetahui kapan harus membersihkantelingamu.

Jika kotoran belum terlihat dari luar sebaiknya tidak harus membersihkan, tetapi ketika kotoran sudah keluar telinga dan dapat dilihat oleh orang lain maka kamu harus segera membersihkannya.

Kotoran telinga berada di bagian luar gendang telinga. Jadi ketika penyumbatan terjadi sebaiknya jangan bersihkan teling terlalu dalam. Semakin dalam kamu memasukan kapas, maka akan semakin besar kemungkinan kamu mengalami kerusakanatau penyumbatan.

Menggunakan Cotton Buds tidak selamanya buruk jika kita benar dalam menggunakannya.

Untuk membersihkan telinga, ada sejumlahpengobatan yang aman dan mudah untuk digunakan.

Menggunakan air garam adalah metode yang sederhana dan efektif untuk membersihkan kotoran di telinga.campurkan air dengan garam kemudian masukan kapas dan teteskan air di telinga kemudian tunggu 3 sampai 5 menit. Lalu miringkan kepala ke arah yang berlawanan dari telinga yang dimasukan air.

source
http://warungkopi.okezone.com/thread/437712/setelah-melihat-ini-kalian-dijamin-tidak-akan-pakai-cotton-buds-untuk-bersihkan-telinga

Senin, 18 Januari 2016

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat




Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bawha “ perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan”. Ayat pertama itu sesungguhnya menunjukkan kepada koperasi, karena koperasi harus terbentuk atas dasar kekeluargaan.  Hubungan antar anggota koperasi yang satu dengan yang lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara. Menurut Bung Hatta”perekonomian rakyat yang kecil-kecil hendaklah mangambil bentuk koperasi dan mulai mengolah yang kecil-kecil pula. Dari bentuk koperasi yang kecil itu jika dilakasanakan dengan teratur dan dengan solidaritas perekonomian , maka koperasi itu dapat berangsur-angsur meningkat. Akhirnya perekonomian rakyat yang teratur itu dengan organisasi koperasi dapat memasuki perekonomian yang besar.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta, koperasi dijadikan sebagai soko guru karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helpping.
      2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari  
            kepentingan golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia. 
4.      Koperasi menentang segala paham  yang berbau kapitalisme dan individualisme.
 
Penyebutan koperasi dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa koperasi mendapat tempat khusus di hati bangsa Indonesia karena koperasi dianggap merupakan pencerminan dari cita-cita perekonomian bangsa yaitu keinginan agar kedaulatan rakyat melandasi bidang ekonomi. Karena koperasi merupakan pencerminan dari cita-cita perekonomian bangsa Indonesia, maka timbulah pertanyaan,  Mampukah Koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat?  Atau dengan kata lain Apakah koperasi sudah menjadi tulang punggung perekonomian rakyat?
Jawaban yang jujur yang dapat kita lihat skarang ini tentunya “belum”.  Menurut kamus umum lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari soko guru adalah pilar atau tiang. Jadi bisa diartikan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat  maksudnya koperasi harus menjadi pilar atau penyangga utama dari perekonomian.

 Mengapa koperasi belum bisa menjadi soko guru perekonomian? . Dewasa ini keadaan lingkungan dan banyaknya aturan yang berlaku membawa kebuntungan pada perkembangan koperasi. Selain itu prespektif  koperasi adalah bangunan kuno dan ketinggalan zaman membuat koperasi sulit beradaptasi dengan dinamika perkembangan ekonomi masa kini sehingga membuat koperasi bisa kalah saing dengan badan usaha lain yang dianggap lebih fleksibel dan dinamis dengan perkembangan zaman.  Dilihat dari sisi sumber daya manusia , anggota koperasi umumnya belum memiliki pengetahuan perkoperasian yang memadai dan juga tidak memiliki pengalaman mengelola organisasi.
Menyadari pentingnya koperasi dalam perekonomian Indonesia , berbagai upaya perlu dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang tujuannya newwujudkan koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah perekonomian rakyat. Pasal 33 UUD 1945 telah menyatakan secara tegas tiga bagian pelaku utama perekonomian yaitu:
a.       Koperasi 
b.      Pemerintah  
c.       Sektor Swasta

Oleh sebab itu wajar saja jika negara memiliki kewajiban membantu pengembangan koperasi ”dari atas” sehingga negara dapat memperkuat landasan pembangunan ekonominya. Selain melalui dukungan pemerintah pengembangan koperai juga dirancang “dari bawah” oleh berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari petani,buruh,perajin, dan pengusaha mikro kecil sehingga diyakini mampu mempercepat proses penguatan ekonomi anggota karena  usaha koperasi didasari atas prinsip kemandirian dan menolong diri sediri tidak menekankan pada pemumpukan modal orang tertentu saja. Perkembangan koperasi yang stabil akan menempatkan koperasi pada pilar utama atau soko guru perekonomian nasioanal.

Maju – mundurnya perkembangan koperasi menjadi indicator kemajuan atau kemundura perekonomian nasional. Perkembangan kegiatan usaha koperasi akan sangat memoengaruhi perkembagan kesempatan bekerja bagi masyarakat. Lapangan kerja dan kesejahtraan rakyat akan sulit dicapi apabila kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan. Untuk meningkatkan peran koperasi, maka pemberdayaan koperasi berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besrr dalam hal ini .
Menurut Baswir (1990), ada tiga hal yang harus diperhatikan dan dibenahi dalam pengembangan koperasi , yaitu :
1)      Kelembagaan 
2)      Sumber daya manusia 
3)      Permodalan

Mengingat perannya koperasi yang demikian besar, maka pemetaan koperasi perlu diatur dengan baik dan benar sehingga dapat menjadi soko guru perekonomian rakyat. Koperasi jangan dijadikan alat politik kekuasaan dan juga harus terbebas dari kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sendiri dan dapat merugikan koperasi itu sendiri. Semua itu tentu membuthkan kerja sama segenap masyarakat dan juga pemerintah.


Reference :
Muslimin Nasution, KOEPRASI MENJAWAB KONDISI EKONOMI NASIONAL, Penerbit PIP & LPEK, Jakarta, 2008