EKONOMI KOPERASI
Koperasi Indonesia
Disusun Oleh :
Tamara G Tumangken
(2A214650)
Kelas :
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME karena rahmat dan kasihnya kami
berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI INDONESIA”. Makalah ini
di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Makalah ini terdiri atas 3 bab. Bab I berisi Pendahuluan
yang membahas latar belakang, dan rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Bab II
berisi Pembahasn. Bab III berisi tentang
Penutup yang merupakan kesimpulan dan saran.
Diharapkan dengan adanya makalah membuat kita kita lebih
mengetahui apa saja yang terdapat dalam koperasi di Indonesia. Untuk itu kami
ingin mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bantuan yang di berikan
dengan tulus.
Terlepas dari semua itu, kami meyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.
Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca.
Akhir
kata kami berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan
pembaca. Sekian dari kami, Terima Kasih.
Jakarta, Januari
2016
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Koperasi Indonesia merupakan alat demokrrasi ekonomi
dan alat pembangunan masyarakat yang dilandasi pancasila dan undang-undang
dasar 1945 yang memiliki keampuhan dalam peranannya dalam pembangunan. Koperasi
selain bergerak untuk meningkatkan tarif hidup rakyat Indonesia juga untuk
membebaskan dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di
Indonesia. Dilihat dari sejarahnya ,
koperasi telah memmbaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.
Namun jika dilihat sekarang ini koperasi mulai
tergerus oleh waktu. Di era globalisasi
sekarang ini membuat koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lebih modern
dan lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu
kesadaran masyarakat tentang pemahaman koperasi masih sangat minim sehingga
banyak masyarakat yang tidak berminat untuk bergabung bersama koperasi.
Manajemen dan pengelolaan koperasi masih belum dapat dikelola dengan baik dan
pada umumnya pengurus koperasi masih banyak yang belum berpengalaman dalam
mengelola koperasi.
Perkembangan koperasi juga tidak terlepas dari
peranan pemerintah. Namun peran pemerintah dianggap terlalu jauh mengintervensi
proses perkembangan koperasi. Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi menjadi alat
politik penguasa. Koperasi dilihat secara sektoral , sebagai sector usaha kecil
menengah yang merupakan kepingan kecil dari perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi
masalah-masalah tersebut diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
2. Rumusan Masalah
a.
Pengertian
Koperasi?
b.
Apa saja
landasan Koperasi?
c.
Fungsi Koperasi
Indonesia?
d.
Apa saja azas
dan sendi dasar Koperasi Indonesia?
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini yaitu :
a.
Mengetahui
definisi koperasi
b.
Mengetahui
landasan koperasi Indonesia
c.
Menjelaskan
fungsi koperasi
d.
Mengetahui azas
dan sendi dasar koperasi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian -
Pengertian umum
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
anggotanya.
Menurut UU no 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau
badan – badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan” (Pasal 3 UU No.12/1967)
Berdasarkan pengertian diatas dapat
diketahui ciri – ciri yang khas dari koperasi di Indonesia, yaitu :
a. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang
dan bukan perkumpulan modal. Anggota koperasi bersama-bersama bergotong-royong
memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat
b. Sebagai badan usaha untuk memenuhi kepentinan para
anggota dan masyarakat , koperasi menggunakan modal. Akan tetapi penggunaan
modal tidak boleh mengurangi makna dari koperasi itu sendiri.
c. Untuk meningkatkan kesejahtraan hidup para anggota
dan masyarakat koperasi melakukan usaha dengan pihak ketiga yang bukan
merupakan anggota koperasi. Melakukan usaha tidak menjadi masalah asalkan kegiatannya
tidak berlebihan sehingga dapat mengabaikan kepentingan para anggotanya.
d. Koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan
sosial, karena para anggotanya melakukan kerja sama berdasarkan persamaan hak
dan kewajiban.
e. Dalam koperasi Indonesia , kesadaran para anggota
untuk melakukan kegiatan , musyawarah, mufakat merupakan hal yang penting.
f. Koperasi Indonesia, tujuannya harus benar-benar
merupakan kepentingan bersama dari semua anggotanya. Dalam hal mencapainya para
anggota dapat menyumbangkan karya dan jasanya.
g. Sistem simpanan-simpanan (wajib dan sukarela) dalam
pembentukan modal koperasi.
B. Landasan – landasan Koperasi
a.
Landasan Idiil
Bagi bangsa Indonesia ,
Pancasila menjadi landasan Idiil
koperasi (pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1967). Maksudnya koperasi harus dapat
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam perkoperasiannya baik dalam
idiologi, teknik pelaksanaan kerja dan perlakuannya harus memancarkan kelima
sila dari Pancasila.
b.
Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan strukturil
koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas-azas kekeluargaan”. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
c.
Landasan Mental
Koperasi Indonesia agar
dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya , harus ditopang
kuat dengan sifat mental para anggotanya, yaitu : “Setia kawan dan Kesadaran
berpribadi”. Rasa setia kawan sangat penting karena dapaat melahirkan adanya
kerja sama antar anggota koperasi namun itu saja tidak cukup diperlukan juga
kesadaran berpribadi dan percaya diri atau kemampuan dari para anggota sendiri
, sehingga hasrat untuk maju ada pada setiap anggota koperasi. Kedua sifat ini
harusalah saling isi-mengisi , dorrong-mendorong untuk mewujudkan cita-cita koperasi Indonesia
.
C. Fungsi Koperasi Indonesia :
a.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahtraan rakyat.
Sebagai alat perjuangan
ekonomi, jelas terkandung dalam azaz-azas dan sendi-sendinya, yang bermakna :
1)
Tujuan
koperasi bukan untuk mencarri keuntungan
semata-mata, tetapi yang utama ialah memberikan jasa agar para anggotanya
bersemangat dan bergairah kerja sehingga tercapinya peningktan pendapatan.
2)
Selain
memberikan kemudahan – kemudahan dan menyediakan fasilitas koperasi juga
memberikan bimbingan dan usaha pembinaan kepada para anggotanya agar dapat
memperbaiki cara kerja , mutu hasil kerja dan jumlah hasil kerja .
b.
Koperasi
Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Hal ini berarti bahwa koperasi harus memegang peranan aktif
untuk mewujudkan tercapainya kesejahtraan hidup masyarakat. Dalam demokrasi ekonomi , perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Dengan berkembangya
koperasi di Indonesia merupakan salah
satu bukti pendemokrasian ekonomi telah berlangsung.
c.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
Hal ini dapat terlihat dengan jelas dengan berkembangnya Koperasi Unit Desa
(KUD) , dimana KUD merupakan urat nadi. Sebagai urat nadi perekonomian , KUD
dan Koperasi padda umumnya selalu bertinddak untuk melindungi produsen yang
ekonominya lemah, yang menjadi anggota koperasinya.
d.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat. Peranann-peranan koperasi anatara lain :
·
Dapat menimbulkan
semangat ddan kegairahan kerja para anggotanya.
·
Dengan koperasi
para anggotanya akan terdorong untuk hidup teratur dan berhemat serta
bertanggung jawab.
·
Setiap orang dan
atau badan hukum akan menganggap anggota masyarakat lainnya atau badan hukum sebagai
partner untuk secara bersama-sama berjuang mengusahakan tercapainya masyarakat
adil dan makmur.
·
Dengan
berkembangnya koperasi, yang berkemampuan meningkatkan kesejahtraan hidup para
anggota yang juga telah berhasil
menunjang pembangunan masyarrakat desa. Keberhasilan ini menjadi pedoman bagi
masyarakat Indonesia bahwa kegiatan kerja harus didasari oleh kegotongroyongan
yang telah berhasil menciptakan pembangunan tersebut selain itu juga kesadaran
hidup bermasyarakat yang harus selalu
berkembang.
4. Azas dan Sendi dasar Koperasi Indonesia
·
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
a.
Asas
Kekeluargaan
artinya setiap anggota koperasi memiliki
kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal
yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
b.
Asas
Gotong Royong
artinya, setiap anggota koperasi harus
memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya.
·
Sendi dasar
koperasi telah ditentukan dalam pasal 6, bagian 4 UU no 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut:
a.
Sifat Sukarela
b.
Sifat
keterbukaan
c.
Rapat anggota
sebagai kekuasaan tertinggi
d.
Pembagian sisa
hasil usaha
e.
Modal dalam
koperasi diberi bunga terbatas
f.
Meningkatkan
kesejahtraan masyarakat
g.
Keterbukaan
usaha
h.
Kepercayaan, kemampuan
dan kekuatan diri sendiri.
BAB III
PENUTUP
·
KESIMPULAN
·
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
·
Landasan
koperasi yaitu :
a.
Landasan Mental
b.
Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak
c.
Landasan Idiil
·
Fungsi koperasi
yaitu :
a.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat
b.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
c.
Koperasi
Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
d.
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahtraan rakyat.
·
SARAN
Semakin berkemmbangnya
zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan
sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi
akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibuthkan juga
sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan
kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari
pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi
menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan
dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
G. Karrtasapoetra, A.G Kartasapoetra,IR, Bambang S,
Drs, A.Setiady,Drs, Koperasi Indonesia, Bina Adiakarsa & Rineka Cipta,
Jakarta, 2001.
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html