Senin, 11 April 2016

Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN
KONTRAK / SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Saya :

          NAMA                    :   Tamara Tumangken
          ALAMAT                 :   Jln. Salemba Raya Rt. 16 / 12 No. 54 
                                          Jakarta – Pusat

Adalah selaku pemilik Rumah yang beralamat di Seperti tersebut di atas Dengan ini menyatakan  akan mengontrakan / Menyewakan rumahnya kepada saudara /i   :

          NAMA                    :   Agitha Melati
          ALAMAT                 :   Jln. Kramat IV Rt. 008 / 03 No. 15 
                                           Jakarta – Pusat Telp. 021- 6425701

Selaku Penyewa Rumah yang beralamat sebagaimana tersebut di atas dengan jangka waktu 2 Tahun  ke depan terhitung mulai :

          Masuk                    :   Senin, 21 Desember 2015

          Berakhir                 :  Kamis, 21 Desember 2017

          Bilamana Penyewa akan mengakhiri maupun memperpanjang masa kontrak / sewa rumah tersebut diharapkan ada pemberitahuan kepada pemilik rumah 1 bulan sebelum masa kontrak / sewa tersebut berakhir & penyewa tidak di perkenankan merubah bentuk / kondisi rumah tanpa seizin  pemilik rumah.
Demikian surat perjanjian ini di buat agar dapat di gunakan sebagaimana mestinya.

            Jakarta 19 Desember 2015


       
                                       Penyewa                     Pemilik                                                                        
                                         (Agitha Melati)          (Tamara Tumangken)
    




Surat Perjanjian

PENGERTIAN SURAT PERJANJIAN
Dalam bahasa inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di lakukan oleh antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan banyak hal. Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu

SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsur. Empat unsur yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
A. Agreement: terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri.
B. Capacity: adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
C. Certein of term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
D. Legality: hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.

JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
a. Perjanjian aoutentik
b. Perjanjian di bawah tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.

KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT PERJANJIAN.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis. Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a.       Surat perjanjian dapat memberikan batasan yang jelas antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak dan harus melaksanakan hak dan kewajibanya seperti tercantum dalam surat perjanjian yang telah di buat.
b.      Surat perjanjian juga bisa di jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat oleh seorang notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Asalkan kedua belah pihak memahami dengan baik isi dari surat penjanjian tersebut. Namun demikian ada baiknya bila kita tahu cara membuat surat perjanjian  yang baik dan benar. Dengan membuat surat penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihat yang terikat dalam perjanjian akan merasakan suatu kepastian kareha hal hal penting tentang perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat surat perjanjian  harus diperhatikan hal hal mendasar sebagai berikut:
1. Penulisan indantitas kedua belah pihak harus jelas dan benar.
2. Surat penjanjian harus di awali dengan pembukaan.
3. Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kuwajiban dari kedua belah
    Pihak yang sepakat dalam perjanjian.
4. Dalam surat perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlauknya surat
    penjanjian tersebut.
5. Bila terjadi sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian
    sengketa tersebut.
6. Dalam surat perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menanggung biaya apa.
7. Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup

MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.


A. Perjanjian Menurut Sumbernya
1. Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, misalnya perkawinan;
2. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, misalnya peralihan hak milik;
3. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
4. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara;
5. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik.

B. Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
Ps 1319 KUH Perdata, perjanjian/kontrak menurut namanya :
1. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak yang dikenal dalam KUH Perdata, misalnya jual- beli,tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai, dll;
2. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing,   franchise, production sharing, dll;

C. Perjanjian Menurut Bentuknya (1320, 1682 KUH Perdata)
1. Perjanjian Tertulis
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Ada 2 macam perjanjian tertulis:
Akta dibawah tangan :
   a. Tanpa keterlibatan pejabat umum;
   b. Waarmerken (didaftar);
   c. Dilegalisasi.
Akta autentik (notariil).
2. Perjanjian Tidak Tertulis (Lisan).

D. Perjanjian Timbal Balik
1. Perjanjian Timbal Balik Tidak Sempurna
Selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
2. Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak.

E. Perjanjian Cuma-Cuma 
1. Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian yang menurut hukum hanya menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai.
2. Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian di samping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.

F. Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
1. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian di mana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dilenyapkan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan
2. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.

G. Perjanjian dari Aspek Larangannya (UU No.5/1999)
UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , perjanjian yang dilarang :
1. Perjanjian oligopoli;
2. Perjanjian penetapan harga;
3. Perjanjian dengan harga yang berbeda;
4. Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar;
5. Perjanjian bersyarat;
6. Perjanjian pembagian wilayah;
7. Perjanjian pemboikotan;
8. Perjanjian kartel;
9. Perjanjian trust;
10. Perjanjian oligopsoni;
11. Perjanjian integrasi vertikal;
12. Perjanjian tertutup;
13. Perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan       tidak sehat


source :
https://sciencebooth.com/2013/05/27/jenis-jenis-perjanjian-dari-berbagai-segi/

Minggu, 10 April 2016

Jenis-Jenis Perikatan

Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

1. Menurut isi daripada prestasinya :
a. Perikatan positif dan negative
Ialah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu sedangkan positif negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu  perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
           b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup    hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan.
            c. Perikatan alternative
Ialah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih  prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
            d. Perikatan fakultatif
         Ialah perikatam yang hanya mempunyai satu objek prestasi, dimana debitur
  mempunyai  hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain, bilamana debitur
  tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan semula.
            e. Perikatan generic dan specifik
 Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentuka jenis dan jumlahnya  berang yang harus diserahakan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan sebanyak beras  sebanyak 10 ton. Sedangkan perikatan specifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan  secara terperinci sehingga nampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur  diwajibkan  menyerahkan beras sebnayak 10 ton dari cianjur kualitet ekspor nomor 1.
            f . Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Perikatan yang dapat di bagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.

3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :

a. Perikatan bersyarat
Ialah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu
peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.
Apa yang telah disebut syarat, telah ditentukan dalam pasal 1253 yaitu ; digantungkan
pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi.

Dan syarat itu ada dua macam yaitu :
1. Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku.contohnya ; A akam menjual rumah kepada B kalau A jadi dipindah atau tidak, tergantung dari jawatannya, jadi belum pasti terjadi. Kalau A jadi dipindah ke Jakarta, maka perikatan berlaku, yaitu A harus menjual rumahnya kepada B.
2. Syarat yang memutus (membatalkan) apabila syarat itu dipenuhi perikatan menjadi putus atau batal. Contohya : A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang. Kalau B mempergunakan rumah itu untuk gudang berarti syarat itu telah dipenuhi dan perikatan menjadi putus dan pemuliahan dalam kedaan semula seperti tida pernah terjadi perikatan.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu.
Ialah perikatan yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang   
ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan   
waktu yang dimaksudkan akan tiba.

Perikatan dengan ketentuan waktu apabila pelaksanaan dari perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan akan berakhir (terputus) samapai waktu yang ditentukan itu telah tiba. Ketentuan waktu dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. ketentuan waktu yang menagguhkan
2. ketentuan waktu yang memutus yaitu perjanjian kerja untuk waktu I tahun atau sampai meninggalnya si buruh.

Perikatan dengan ketentuan waktu adalah adanya kepastian bahwa waktu itu akan tiba. Ketentuan itu dapat tetap maksudnya adalah adanya penyerahan barang dilakukan tanggal 1 januari yang akan datang atau 14 hari lagi. Ketentuan waktu yang tidak tetap maksudnya adalah yaitu A akan memberikan rumah kepada B kalu A mati, kematian A adalah pasti, tetapi kapan rumah itu terjadi adalah tidak dapat ditetapkan.
Akibat hukum dari perikatan dengan ketentuan waktu adalah bermacam-macam . undang-undang mengatur bahwa ketentuan waktu itu adalah untuk keuntungan dari debitur, kecuali kalau ditentukan lain pasal 1270.

B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam sebagai berikut :
a. Perikatan bersyarat
b. Peikatan manasuka (alternatif)
c. Perikatan tanggung-menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
e. Perikatan dengan ancaman


source :
http://fhuy05-fhuy05.blogspot.co.id/2007/07/macam-macam-perikatan.html
http://pustakailmuhukum.blogspot.co.id/p/hukum-perikatan.html