PENGERTIAN SURAT PERJANJIAN
Dalam bahasa inggris surat
perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di lakukan oleh
antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di dalam
satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan banyak
hal. Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT
PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata
di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsur.
Empat unsur yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai
berikut.
A. Agreement: terjadinya kesepakatan
untuk mengikat diri.
B. Capacity: adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
C. Certein of term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
D. Legality: hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih
dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga
mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam
dua kelompok sebagai berikut:
a. Perjanjian aoutentik
b. Perjanjian di bawah tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat
Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian
yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua
perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian
terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di
saksikan oleh pejabat Negara.
KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT
PERJANJIAN.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam
kehidupan sehari hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau
relasi bisnis. Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a.
Surat perjanjian dapat memberikan
batasan yang jelas antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak dan harus
melaksanakan hak dan kewajibanya seperti tercantum dalam surat perjanjian yang
telah di buat.
b.
Surat perjanjian juga bisa di
jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk
itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana
apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat
oleh seorang notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang
notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Asalkan kedua belah pihak
memahami dengan baik isi dari surat penjanjian tersebut. Namun demikian ada
baiknya bila kita tahu cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar. Dengan membuat surat
penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihat yang terikat dalam
perjanjian akan merasakan suatu kepastian kareha hal hal penting tentang
perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat
surat perjanjian harus diperhatikan hal
hal mendasar sebagai berikut:
1. Penulisan indantitas kedua belah
pihak harus jelas dan benar.
2. Surat penjanjian harus di awali dengan pembukaan.
3. Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kuwajiban
dari kedua belah
Pihak yang sepakat dalam perjanjian.
4. Dalam surat perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa
berlauknya surat
penjanjian tersebut.
5. Bila terjadi sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime
penyeleseian
sengketa tersebut.
6. Dalam surat perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menanggung biaya
apa.
7. Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup
MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
A. Perjanjian Menurut Sumbernya
1. Perjanjian yang bersumber dari
hukum keluarga, misalnya perkawinan;
2. Perjanjian yang bersumber dari
kebendaan, misalnya peralihan hak milik;
3. Perjanjian obligatoir, yaitu
perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
4. Perjanjian yang bersumber dari
Hukum Acara;
5. Perjanjian yang bersumber dari
Hukum Publik.
B. Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
Ps 1319 KUH Perdata, perjanjian/kontrak menurut namanya :
1. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak yang dikenal dalam KUH
Perdata, misalnya jual- beli,tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai,
dll;
2. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing, franchise, production
sharing, dll;
C. Perjanjian Menurut Bentuknya (1320, 1682 KUH Perdata)
1. Perjanjian Tertulis
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk
tulisan. Ada 2 macam perjanjian tertulis:
– Akta
dibawah tangan :
a. Tanpa keterlibatan pejabat umum;
b. Waarmerken (didaftar);
c. Dilegalisasi.
– Akta
autentik (notariil).
2. Perjanjian Tidak Tertulis (Lisan).
D. Perjanjian Timbal Balik
1. Perjanjian Timbal Balik Tidak Sempurna
Selalu menimbulkan kewajiban
pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
2. Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan
kewajiban bagi satu dari para pihak.
E. Perjanjian Cuma-Cuma
1. Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian yang menurut hukum
hanya menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan
pinjam pakai.
2. Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian di samping prestasi
pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.
F. Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
1. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian di mana hak kebendaan
ditimbulkan, diubah, atau dilenyapkan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan
2. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan
kewajiban dari para pihak.
G. Perjanjian dari Aspek Larangannya (UU No.5/1999)
UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat , perjanjian yang dilarang :
1. Perjanjian oligopoli;
2. Perjanjian penetapan harga;
3. Perjanjian dengan harga yang berbeda;
4. Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar;
5. Perjanjian bersyarat;
6. Perjanjian pembagian wilayah;
7. Perjanjian pemboikotan;
8. Perjanjian kartel;
9. Perjanjian trust;
10. Perjanjian oligopsoni;
11. Perjanjian integrasi vertikal;
12. Perjanjian tertutup;
13. Perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
source :
https://sciencebooth.com/2013/05/27/jenis-jenis-perjanjian-dari-berbagai-segi/