Senin, 22 Desember 2014

KOPERASI



Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967. Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

A.      Sumber Keuangan Koperasi
1.       Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dibedakan menjadi :
-        Simpanan Pokok, yaitu ssimpanan yan harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
-        Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar        pada waktu tertentu.
-        Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota, atau perjanjian antar anggota dan koperasi.
2.     Pinjaman
Pinjaman uang dappat dilakukan apabila modal yang ada belum mencukupi
3.     Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan diatas harrga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbessar volume usahhanya. Ssumber dana seperti itu disebut hasil usaha.
4.       Penanaman Modal

B.      Jenis Koperasi

Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan , ada 3 macam koperasi yaitu :
1.     Koperasi Produksi
Bertujuan untuk memprodduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh koperasi produksi : koperasi kerajinan,koperasi perikanan,koperasi pertanian.
2.     Koperasi Konsumsi
Koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang – barangg yang dibuthkan konsumen. Contohnya : PKPN
3.     Koperasi Kredit
Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian krredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga serendah-rendahnya.

                Berdasarkan pada luas daerahnya, koperasi dibagi dalam :
1.     Koperasi Primer
Unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah kecil pula.
2.     Koperasi Pusat
Terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum.
3.     Gabungan Koperasi
Sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga koperasi pusat.
4.     Induk Koperasi
Koperasi yang terdiri paling sedikit 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum; wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.

Rabu, 17 Desember 2014

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Ciri-ciri utama BUMN adalah: 
-  Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.


      -  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
      -  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
      -  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
   kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
      -  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
      - Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
   dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
      - Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
   laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digololngkan dalam 4 bentuk , yaitu :
1.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perussahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan perusahaan daerah diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh perusahaan daerah antara lain : Purosani, PD Percetakan Radya Indria.

2.      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desemberr 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usasha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang poduksi,distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Perusahaan ini modal seluruhnya berasal dari pemerintah. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dsb.

3.      Perusahaan Perseroan (PERSRO)
Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntugan maksimun dengan menggunakan faktor-faktor prroduksi yang ada secara efisien.

·         Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan Nomor 1969
dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diaturr menurut Kitab Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
·         Menurut Instruksi Presiden Republik Indonessia nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri – ciri pokok persero adalah :
-          Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
-          Status hukumnya sebagai hukum perdata
-          Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
-          Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahka dan memungkinkan diadakannya usaha untuk bersama dengan pihak swasta.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk perusahaan Negara dapat dialihkan menjadi Perserro apabila telah memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
-          Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga perbandingan antara
       faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-          Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan
       ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan
       oleh Menteri yang bersangkutan
-          Telah melunasi semua utang-utangnya kepada Kas Umum Negara
-          Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi

4.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan untuk kesejahtraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Contoh Perjan : Perusahaan Jawatan Kereta Api yang mempunyai daerah operasi Jawa dan Sumatra.

Jumat, 12 Desember 2014

PERSEROAN TERBATAS (PT)


Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Perseroan terbatas ini meupakan suatu badan hukum karena memiliki keadaan sendiri yang terpisah darri kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Berbeda dengan bentuk badan usaha yang lain Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang meskipun pemilik atau pendirinya meninggal dunia.

Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu
a.       Saham Biasa ( Common Stock)
      Para pemiliknya akan memperoleh keuntungan hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b.      Saham Istimewa (Preferred Stock)
      Saham preferen merupakan bentuk pemilikan dengan hak istimewa. Adapun hak-hak istimewa  
      tersebut , yaitu :
·         Pembagian dividen yang didahulukan
·         Pembagian dividen kumulati
·         Pembagian kekayaan yang didahulukan

A.    Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat umum pemegang saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, dan selambat-lambatnya 6 sessudah tahun buku yang bersangkutan

B.     Komisaris
Tugas seorang komisaris untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan perusahaan.

C.     Dewan Direktur (Board of Directors)
Dewan direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemeang saham untuk jangka waktu tertentu. Adapun tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur yaitu :
1)      Mengurus harta kekayaan perseroan.
2)      Mengemudikan usaha-usaha  perseroan.
3)      Mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.


D.    Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang –utang perusahaan.
·         Kontinyuitas perussahaan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada 
      beberapa peserta;  pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memidahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah mempperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
      mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.

E.     Keburukan Perseroan Terbatas
·         PT  merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima para pemeang saham 
      dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan .
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notarisdan ijin khusus.
·         Ongkos pembentukan relatif tinggi.

F.      Macam- macam Perseroan Terbatas
1.      PT Tertutup
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biassanya pemegang saham berasal dari family, sahabat karib dan suratnya dituliskan atas nama.

2.      PT Terbuka
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang. Biasanya saham-saham dari PT terbuka bukan atas nama melainkan saham atas unjuk , sehingga muah pindah tangan  dan dijual.

3.      PT Kosong
Persseroan terbatas yang sudah tidak  menjalankan usahanya lagi. Biasanya PT kosong semacam ini menanggung utang yang sulit diabayar tanpa menjual seluruh sahamnya.

4.      PT Asing
Perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlakudi sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.

5.      PT Domestik
Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan ussahanya dan berasa dalam negeri; juga mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
6.      PT Perseorangan
Terdapat seorang pemegang saham yang menjadi direktur dari perseroan tersebut. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nam PT mudah untuk disalah-gunakan.