Menurut asal
katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi
koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967. Koperasi
Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
1.
Anggota Koperasi
Modal
yang dikumpulkan oleh para anggota dibedakan menjadi :
- Simpanan Pokok, yaitu ssimpanan yan harus
dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi; besarnya
tetap dan sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan
kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya
dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota, atau perjanjian antar
anggota dan koperasi.
2.
Pinjaman
Pinjaman
uang dappat dilakukan apabila modal yang ada belum mencukupi
3. Hasil Usaha
Keuntungan
yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan diatas harrga belinya dapat
ditanamkan kembali untuk memperbessar volume usahhanya. Ssumber dana seperti
itu disebut hasil usaha.
4.
Penanaman Modal
Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan , ada 3
macam koperasi yaitu :
1. Koperasi Produksi
Bertujuan
untuk memprodduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh koperasi
produksi : koperasi kerajinan,koperasi perikanan,koperasi pertanian.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi
yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang – barangg yang dibuthkan
konsumen. Contohnya : PKPN
3. Koperasi Kredit
Koperasi
yang beroperasi di bidang pemberian krredit kepada para anggota dan bukan
anggota dengan bunga serendah-rendahnya.
Berdasarkan pada luas daerahnya,
koperasi dibagi dalam :
1. Koperasi Primer
Unit
koperasi terkecil yang meliputi wilayah kecil pula.
2. Koperasi Pusat
Terdiri
atas paling sedikit lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum.
3. Gabungan Koperasi
Sekelompok
koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga koperasi pusat.
4. Induk Koperasi
Koperasi
yang terdiri paling sedikit 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum;
wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.