Waralaba (bahasa Inggris:
franchising; bahasa Perancis:
franchise yang
aslinya berarti hak atau kebebasan). Menurut versi pemerintah Indonesia,
waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Pengwaralaba
dan pewaralaba
- Pengwaralaba atau pemberi waralaba (franchisor), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan inteleektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Pewaralaba atau penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Persyaratan agar bisnis ini berkembang pesat adalah kepastian hukumnya. Di Indonesia Tonggak kepastian hukum akan format waralaba dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Contoh
Franchising


Tidak ada komentar:
Posting Komentar