Kamis, 27 November 2014

Usaha Perseorangan

Bentuk Pemilikan Perusahaan


Pemilihhan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Ada beberapa faktor yan perlu diperhatikan dalam memilihh bentuk perusahaan yang didirikan , antara lain:

  1. Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha 
  2.   Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
  3. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perushaan 
  4.   Rencana pembagian laba 
  5.   Rencana penentuan tanggung jawab
  6. Besar kecilnya rresiko yang dihadapi

Beberapa bentuk perusahaan  :
·        -  Usaha peresorangan
·        -   Firma (Fa)
·        -   Perseroaan komanditer (CV)
·        -   Perseroan Terbatas (PT)
·        -   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
·        -   Perusahaan Daerah (PD)
·        -   Perusahaan Negara Umum
·         - Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
·         - Koperasi
·         - Yayasan

Masing-masingg bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak yang dipakai adalah Usaha Perseorangan karena paling mudah mendirikannya. Oleh karena itu  pada postingan kali ini saya akan membahas tentang Usaha Perseorangan.

Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang , and ia bertanggung jawab penuh terhadap semuaa resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan relatif banyak tetapi volume penjualan relatif kecil. Disamping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
Adapun kebaikan dan keburukan Usaha Perseorangan sebagai berikut :

a.       Kebaikan Usaha Perseorangan
·         Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemiliknya menerima 100% laba yang ddihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi
Jika usahanya berhasil , insentif yang diterrima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·         Kebebasan dan fleksibilitas
Pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Lebih mudah memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha tetapi juga kekayaan pribadi , maka resiko kreditnya lebih kecil.
·         Sifat Kerahasiaan
Tidak diperlukan membuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan keuangan seshingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

b.      Keburukan Usaha Perseorangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Kekayaan pribadi termasuk dalam jaminan terhadap seluruh utang perusahaa.
·         Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya satu orang, maka usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung padanya.
·         Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan manajemen akan lebih sulit karena hanya dipegang oleh satu pimpinan.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pimpinan/pemilik , bangkrut atau sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorangan berhenti.
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
Karyawan yang bekerja akan tetap menduduki posisi yang sama dalam waktu relatif lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar