Pemilihhan bentuk
perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan
perusahaan. Ada beberapa faktor yan perlu diperhatikan dalam memilihh bentuk
perusahaan yang didirikan , antara lain:
- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
- Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
- Metode dan luasnya pengawasan terhadap perushaan
- Rencana pembagian laba
- Rencana penentuan tanggung jawab
- Besar kecilnya rresiko yang dihadapi
Beberapa bentuk perusahaan :
· -
Usaha peresorangan
· -
Firma (Fa)
· -
Perseroaan komanditer (CV)
· - Perseroan Terbatas (PT)
· -
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
· -
Perusahaan Daerah (PD)
· - Perusahaan Negara Umum
· - Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
·
- Koperasi
·
- Yayasan
Masing-masingg bentuk mempunyai kebebasan
dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak yang dipakai
adalah Usaha Perseorangan karena paling mudah mendirikannya. Oleh karena itu pada postingan kali ini saya akan membahas
tentang Usaha Perseorangan.
Usaha
Perseorangan
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang , and ia bertanggung jawab
penuh terhadap semuaa resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah
perusahaan relatif banyak tetapi volume penjualan relatif kecil. Disamping itu
tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Semua urusan perusahaan menjadi satu
dengan urusan pribadi dari pemilik.
Adapun kebaikan dan keburukan Usaha
Perseorangan sebagai berikut :
a. Kebaikan Usaha Perseorangan
·
Seluruh laba
menjadi miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemiliknya menerima 100% laba
yang ddihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan
Pribadi
Jika usahanya berhasil , insentif yang diterrima akan lebih besar
sehingga pemilik akan merasa puas.
·
Kebebasan
dan fleksibilitas
Pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil
keputusan. Pemilik juga dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan
yang pendek.
·
Lebih mudah
memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha tetapi juga
kekayaan pribadi , maka resiko kreditnya lebih kecil.
·
Sifat Kerahasiaan
Tidak diperlukan membuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan
dengan keuangan seshingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
b. Keburukan Usaha Perseorangan
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
Kekayaan pribadi termasuk dalam jaminan terhadap seluruh utang perusahaa.
·
Sumber keuangan
terbatas
Karena pemiliknya satu orang, maka usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung padanya.
·
Kesulitan
dalam manajemen
Semua kegiatan manajemen akan lebih sulit karena hanya dipegang oleh satu
pimpinan.
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin
Kematian pimpinan/pemilik , bangkrut atau sebab lain dapat menyebabkan
usaha perseorangan berhenti.
·
Kurangnya
kesempatan pada para karyawan
Karyawan yang bekerja akan tetap menduduki posisi yang sama dalam waktu relatif
lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar