Jumat, 18 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum


1.       Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum  terdiri dari :
a.       Manusia (Natuurlijke Persoon)
Menurut hukum  , tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukkum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai subjek hukum mulai dari ia lahir samapi meninggal.  Ada beberapa golongan yang  oleh hukum dipandang sebagai  “tidak cakap”  untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
-          Anak  yang masih dibawah umur  (belum mencapai 21 Tahun), belum dewas dan belum menikah.
-          Orang yang berada dalam pengampunan (Curartele) yaitu, orang yang sakit ingatan,pemabuk, pemboros.
-           
b.      Badan Hukum (Rehts persoon)
Badan hukum ialah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang diberi status”person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-          Didirikan akta notaris
-          Didaftarkan di kantor panitera negeri setempat
-          Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri Kehakiman dan HAM
-          Diumumkan didalam berita negara RI.
Badan  hukum dibedakan menjadi 2 , yaitu :
a.       Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu yakni keuntungan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan. Menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya , Persereoan  Terabtas,Koperasi, Badan Amal dan Yayasan.
b.      Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa  berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh pemerintah atau badan pengurus  yang diberikan tugas.

2.       Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek hukum dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum disebut Benda. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perrdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi 2 yakni :

a.        benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda yang berwujud, meliputi :
-          Benda bergerrak, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-          Benda tidak bergerak
b.       benda bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
suatu benda yang dapat dirasakan panca indra dan dapat direalisasikan menjadi kenyataan contohnya, merek perusahaan,paten,dll.



Source :
Wikipedia.org
www.academia.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar