1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan
kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari :
a.
Manusia (Natuurlijke Persoon)
Menurut hukum , tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukkum secara kodrati atau secara alami. Manusia
dianggap sebagai subjek hukum mulai dari ia lahir samapi meninggal. Ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai “tidak cakap” untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah
:
-
Anak yang
masih dibawah umur (belum mencapai 21
Tahun), belum dewas dan belum menikah.
-
Orang yang berada dalam pengampunan (Curartele)
yaitu, orang yang sakit ingatan,pemabuk, pemboros.
-
b.
Badan Hukum (Rehts persoon)
Badan hukum ialah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang
diberi status”person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan akta notaris
-
Didaftarkan di kantor panitera negeri setempat
-
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada
menteri Kehakiman dan HAM
-
Diumumkan didalam berita negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi 2 , yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu yakni
keuntungan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan. Menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya , Persereoan
Terabtas,Koperasi, Badan Amal dan Yayasan.
b.
Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh pemerintah atau badan pengurus yang diberikan tugas.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek hukum dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis. Objek hukum disebut Benda. Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perrdata disebutkan bahwa benda
dibagi menjadi 2 yakni :
a.
benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indra, terdiri dari benda yang berwujud, meliputi :
-
Benda bergerrak, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-
Benda tidak bergerak
b.
benda
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
suatu benda yang dapat dirasakan panca indra dan dapat direalisasikan
menjadi kenyataan contohnya, merek perusahaan,paten,dll.
Source :
Wikipedia.org
www.academia.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar