Minggu, 20 Maret 2016

HUKUM DALAM EKONOMI



·         Hukum
Definisi  hukum menurut para ahli antara lain :
1.       Van Kan, hukum merupakan keseluruhan peraturan  hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat .
2.       Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.       Wiryono Kusumo, hukum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakt dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi
Sumber Hukum, ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang nyata. Sumber hukum ditinjau dari:
a.       Sumber hukum material , di dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut pandang yaitu ekonomi,sejarah,sosiologi dan filsafat.
b.      Sumber hukum formal :
-          Undang –Undang (statue)
-          Kebiasaan (Custom)
-          Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.       Peraturan mengenai  tingkah laku manusia dan pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
3.       Peraturan itu diadakan oleh badan resmi.
4.       Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diberi sanksi tegas.

·         Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ø  Pengertian Ekonomi menurut para ahli :
-          M.Manulang , ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barrang – barang ataupun  jasa.
Ekonomi , adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam perilaku manusia dan menciptakan kemakmuan.

Ø  Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli:
-          Rochmat Soemitro , hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.
-          Sunarti Hartono, hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengaturr kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
Hukum Ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan hararpan tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Ø  Dua Aspek dalam hukum ekonomi:
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehiudpan ekonomi keseluruhan.
2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembagunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Ø  Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi:
1.       Hukum Ekonomi Pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.       Hukum Ekonomi Social menyangkut ppengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

Ø  Dasar asas hukum ekonomi, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu:
1.       Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
2.       Asas manfaat.
3.       Asas demokrasi dan pancasila.
4.       Asas adil dan merata
5.       Asas keseimbangan,keserasian, dan keselerasan dalam kehidupan.
6.       Asas hukum.
7.       Asas kemandirian.
8.       Asas keuangan.
9.       Asas ilmu pengetahuan.
10.   Asas kebersamaan,kekeluargaan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11.   Asas pembangunan.
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


source:
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI 
http://budipratiko.blogspot.com/2015/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar