Senin, 11 April 2016

Surat Perjanjian

PENGERTIAN SURAT PERJANJIAN
Dalam bahasa inggris surat perjanjian lazim di sebut dengat contract. Perjanjian bisa di lakukan oleh antar Negara, antara 2 perusahaan di Negara berbeda, dua perusahaan di dalam satu Negara. Pribadi dengan pibadi juga sering melakukan perjanjian akan banyak hal. Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu

SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsur. Empat unsur yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
A. Agreement: terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri.
B. Capacity: adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
C. Certein of term: adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
D. Legality: hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.

JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
a. Perjanjian aoutentik
b. Perjanjian di bawah tangan.
Keterangaan.
Perjanjian autentik adalah perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.

KEGUNAAN DAN MANFAAT DARI SURAT PERJANJIAN.
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan sehari hari kita sering membuat perjanjian dengan teman sodara atau relasi bisnis. Manfaat dari surat penjanjian adalah sebagai berikut:
a.       Surat perjanjian dapat memberikan batasan yang jelas antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak dan harus melaksanakan hak dan kewajibanya seperti tercantum dalam surat perjanjian yang telah di buat.
b.      Surat perjanjian juga bisa di jadikan bahan referensi apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari. Untuk itu di dalam surat perjanjian biasanya juga di sebutkat cara dan di mana apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

CARA MEMBUAT SURAT PERJANJIAN YANG BAIK DAN BENAR.
Surat penjanjian biasanya di buat oleh seorang notaries. Namun tidak semua surat penjanjian di buat oleh seorang notaries. Andapun bisa membuat surat penjanjian. Asalkan kedua belah pihak memahami dengan baik isi dari surat penjanjian tersebut. Namun demikian ada baiknya bila kita tahu cara membuat surat perjanjian  yang baik dan benar. Dengan membuat surat penjanjian yang baik dan benar maka kedua belah pihat yang terikat dalam perjanjian akan merasakan suatu kepastian kareha hal hal penting tentang perjanjian sudah tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian. Untuk membuat surat perjanjian  harus diperhatikan hal hal mendasar sebagai berikut:
1. Penulisan indantitas kedua belah pihak harus jelas dan benar.
2. Surat penjanjian harus di awali dengan pembukaan.
3. Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak dan kuwajiban dari kedua belah
    Pihak yang sepakat dalam perjanjian.
4. Dalam surat perjanjian harus di sebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlauknya surat
    penjanjian tersebut.
5. Bila terjadi sengketa di kemudian hari haruslah di cantumkan mekasnime penyeleseian
    sengketa tersebut.
6. Dalam surat perjanjian juga harus di sebutkan siapa yang menanggung biaya apa.
7. Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan bab penutup

MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.


A. Perjanjian Menurut Sumbernya
1. Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, misalnya perkawinan;
2. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, misalnya peralihan hak milik;
3. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
4. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara;
5. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik.

B. Perjanjian Menurut Namanya (1319 KUH Perdata)
Ps 1319 KUH Perdata, perjanjian/kontrak menurut namanya :
1. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak yang dikenal dalam KUH Perdata, misalnya jual- beli,tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai, dll;
2. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing,   franchise, production sharing, dll;

C. Perjanjian Menurut Bentuknya (1320, 1682 KUH Perdata)
1. Perjanjian Tertulis
Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Ada 2 macam perjanjian tertulis:
Akta dibawah tangan :
   a. Tanpa keterlibatan pejabat umum;
   b. Waarmerken (didaftar);
   c. Dilegalisasi.
Akta autentik (notariil).
2. Perjanjian Tidak Tertulis (Lisan).

D. Perjanjian Timbal Balik
1. Perjanjian Timbal Balik Tidak Sempurna
Selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
2. Perjanjian Sepihak
Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak.

E. Perjanjian Cuma-Cuma 
1. Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian yang menurut hukum hanya menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai.
2. Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian di samping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.

F. Perjanjian Berdasarkan Sifatnya
1. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian di mana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dilenyapkan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan
2. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.

G. Perjanjian dari Aspek Larangannya (UU No.5/1999)
UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , perjanjian yang dilarang :
1. Perjanjian oligopoli;
2. Perjanjian penetapan harga;
3. Perjanjian dengan harga yang berbeda;
4. Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar;
5. Perjanjian bersyarat;
6. Perjanjian pembagian wilayah;
7. Perjanjian pemboikotan;
8. Perjanjian kartel;
9. Perjanjian trust;
10. Perjanjian oligopsoni;
11. Perjanjian integrasi vertikal;
12. Perjanjian tertutup;
13. Perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan       tidak sehat


source :
https://sciencebooth.com/2013/05/27/jenis-jenis-perjanjian-dari-berbagai-segi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar