Minggu, 10 April 2016

Jenis-Jenis Perikatan

Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

1. Menurut isi daripada prestasinya :
a. Perikatan positif dan negative
Ialah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu sedangkan positif negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu  perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
           b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup    hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan.
            c. Perikatan alternative
Ialah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih  prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
            d. Perikatan fakultatif
         Ialah perikatam yang hanya mempunyai satu objek prestasi, dimana debitur
  mempunyai  hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain, bilamana debitur
  tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan semula.
            e. Perikatan generic dan specifik
 Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya hanya ditentuka jenis dan jumlahnya  berang yang harus diserahakan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan sebanyak beras  sebanyak 10 ton. Sedangkan perikatan specifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan  secara terperinci sehingga nampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur  diwajibkan  menyerahkan beras sebnayak 10 ton dari cianjur kualitet ekspor nomor 1.
            f . Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Perikatan yang dapat di bagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.

3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :

a. Perikatan bersyarat
Ialah perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu
peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi.
Apa yang telah disebut syarat, telah ditentukan dalam pasal 1253 yaitu ; digantungkan
pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi.

Dan syarat itu ada dua macam yaitu :
1. Syarat yang menangguhkan bermaksud apabila syarat itu dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku.contohnya ; A akam menjual rumah kepada B kalau A jadi dipindah atau tidak, tergantung dari jawatannya, jadi belum pasti terjadi. Kalau A jadi dipindah ke Jakarta, maka perikatan berlaku, yaitu A harus menjual rumahnya kepada B.
2. Syarat yang memutus (membatalkan) apabila syarat itu dipenuhi perikatan menjadi putus atau batal. Contohya : A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang. Kalau B mempergunakan rumah itu untuk gudang berarti syarat itu telah dipenuhi dan perikatan menjadi putus dan pemuliahan dalam kedaan semula seperti tida pernah terjadi perikatan.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu.
Ialah perikatan yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang   
ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan   
waktu yang dimaksudkan akan tiba.

Perikatan dengan ketentuan waktu apabila pelaksanaan dari perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan akan berakhir (terputus) samapai waktu yang ditentukan itu telah tiba. Ketentuan waktu dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. ketentuan waktu yang menagguhkan
2. ketentuan waktu yang memutus yaitu perjanjian kerja untuk waktu I tahun atau sampai meninggalnya si buruh.

Perikatan dengan ketentuan waktu adalah adanya kepastian bahwa waktu itu akan tiba. Ketentuan itu dapat tetap maksudnya adalah adanya penyerahan barang dilakukan tanggal 1 januari yang akan datang atau 14 hari lagi. Ketentuan waktu yang tidak tetap maksudnya adalah yaitu A akan memberikan rumah kepada B kalu A mati, kematian A adalah pasti, tetapi kapan rumah itu terjadi adalah tidak dapat ditetapkan.
Akibat hukum dari perikatan dengan ketentuan waktu adalah bermacam-macam . undang-undang mengatur bahwa ketentuan waktu itu adalah untuk keuntungan dari debitur, kecuali kalau ditentukan lain pasal 1270.

B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam sebagai berikut :
a. Perikatan bersyarat
b. Peikatan manasuka (alternatif)
c. Perikatan tanggung-menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
e. Perikatan dengan ancaman


source :
http://fhuy05-fhuy05.blogspot.co.id/2007/07/macam-macam-perikatan.html
http://pustakailmuhukum.blogspot.co.id/p/hukum-perikatan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar