Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah
perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan
dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan
yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun
(rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat,
maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan
diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang
yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
1.
Menurut isi daripada prestasinya :
a. Perikatan positif dan negative
Ialah perikatan yang
prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu
sedangkan positif negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat
sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah
perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan
saja dan waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai sedangkan perikatan
berkelanjutan adalah perikatan prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu,
misalnya perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan.
c. Perikatan alternative
Ialah perikatan dimana debitur
dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Ialah perikatam yang hanya mempunyai satu
objek prestasi, dimana debitur
mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain,
bilamana debitur
tidak mungkin memenuhi
prestasi yang telah ditentukan semula.
e. Perikatan generic dan specifik
Perikatan generic adalah
perikatan dimana objeknya hanya ditentuka jenis dan jumlahnya berang yang harus
diserahakan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan sebanyak beras sebanyak 10 ton. Sedangkan perikatan specifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan secara terperinci sehingga nampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebnayak 10 ton dari cianjur kualitet ekspor nomor 1.
f . Perikatan yang dapat dibagi dan
yang tidak dapat dibagi.
Perikatan yang dapat di bagi
adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh
mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi
adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :
a. Perikatan
bersyarat
Ialah
perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu
peristiwa
yang belum dan tidak tentu akan terjadi.
Apa
yang telah disebut syarat, telah ditentukan dalam pasal 1253 yaitu ;
digantungkan
pada
suatu peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi.
Dan
syarat itu ada dua macam yaitu :
1. Syarat yang menangguhkan
bermaksud apabila syarat itu dipenuhi maka perikatan menjadi berlaku.contohnya
; A akam menjual rumah kepada B kalau A jadi dipindah atau tidak, tergantung
dari jawatannya, jadi belum pasti terjadi. Kalau A jadi dipindah ke Jakarta,
maka perikatan berlaku, yaitu A harus menjual rumahnya kepada B.
2. Syarat yang memutus
(membatalkan) apabila syarat itu dipenuhi perikatan menjadi putus atau batal.
Contohya : A akan menyewakan rumahnya kepada B asal tidak dipakai untuk gudang.
Kalau B mempergunakan rumah itu untuk gudang berarti syarat itu telah dipenuhi
dan perikatan menjadi putus dan pemuliahan dalam kedaan semula seperti tida
pernah terjadi perikatan.
b. Perikatan
dengan ketetapan waktu.
Ialah perikatan
yang pelaksaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang
ditentukan yang
pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan kapan
waktu yang
dimaksudkan akan tiba.
Perikatan dengan ketentuan waktu apabila pelaksanaan dari
perikatan ditangguhkan sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan
sampai waktu yang tertentu atau berlakunya perikatan akan berakhir (terputus)
samapai waktu yang ditentukan itu telah tiba. Ketentuan waktu dapat dibagi
menjadi 2, yaitu:
1. ketentuan waktu yang menagguhkan
2. ketentuan waktu yang memutus yaitu perjanjian kerja untuk
waktu I tahun atau sampai meninggalnya si buruh.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah adanya kepastian
bahwa waktu itu akan tiba. Ketentuan itu dapat tetap maksudnya adalah adanya
penyerahan barang dilakukan tanggal 1 januari yang akan datang atau 14 hari
lagi. Ketentuan waktu yang tidak tetap maksudnya adalah yaitu A akan memberikan
rumah kepada B kalu A mati, kematian A adalah pasti, tetapi kapan rumah itu
terjadi adalah tidak dapat ditetapkan.
Akibat hukum dari perikatan dengan ketentuan waktu adalah
bermacam-macam . undang-undang mengatur bahwa ketentuan waktu itu adalah untuk
keuntungan dari debitur, kecuali kalau ditentukan lain pasal 1270.
B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam sebagai berikut :
a. Perikatan bersyarat
b. Peikatan manasuka (alternatif)
c. Perikatan tanggung-menanggung
d. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
e. Perikatan dengan ancaman
source :
http://fhuy05-fhuy05.blogspot.co.id/2007/07/macam-macam-perikatan.html
http://pustakailmuhukum.blogspot.co.id/p/hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar