Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bawha “ perekonomian harus disusun sebagai usaha
bersama berdasar pada asas kekeluargaan”. Ayat pertama itu sesungguhnya
menunjukkan kepada koperasi, karena koperasi harus terbentuk atas dasar
kekeluargaan. Hubungan antar anggota
koperasi yang satu dengan yang lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara.
Menurut Bung Hatta”perekonomian rakyat yang kecil-kecil hendaklah mangambil
bentuk koperasi dan mulai mengolah yang kecil-kecil pula. Dari bentuk koperasi
yang kecil itu jika dilakasanakan dengan teratur dan dengan solidaritas
perekonomian , maka koperasi itu dapat berangsur-angsur meningkat. Akhirnya
perekonomian rakyat yang teratur itu dengan organisasi koperasi dapat memasuki
perekonomian yang besar.
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian
nasional. Kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta, koperasi dijadikan sebagai soko guru karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helpping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana
kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari
kepentingan golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
Indonesia. 4. Koperasi menentang segala paham yang berbau kapitalisme dan individualisme.
Penyebutan
koperasi dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa koperasi mendapat tempat khusus di
hati bangsa Indonesia karena koperasi dianggap merupakan pencerminan dari
cita-cita perekonomian bangsa yaitu keinginan agar kedaulatan rakyat melandasi
bidang ekonomi. Karena koperasi merupakan pencerminan dari cita-cita
perekonomian bangsa Indonesia, maka timbulah pertanyaan, Mampukah Koperasi menjadi soko guru
perekonomian rakyat? Atau dengan kata lain
Apakah koperasi sudah menjadi tulang punggung perekonomian rakyat?
Jawaban
yang jujur yang dapat kita lihat skarang ini tentunya “belum”. Menurut kamus umum lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari soko guru adalah pilar atau tiang. Jadi bisa diartikan
koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat
maksudnya koperasi harus menjadi pilar atau penyangga utama dari
perekonomian.
Mengapa koperasi belum bisa menjadi soko guru
perekonomian? . Dewasa ini keadaan lingkungan dan banyaknya aturan yang berlaku
membawa kebuntungan pada perkembangan koperasi. Selain itu prespektif koperasi adalah bangunan kuno dan ketinggalan
zaman membuat koperasi sulit beradaptasi dengan dinamika perkembangan ekonomi
masa kini sehingga membuat koperasi bisa kalah saing dengan badan usaha lain
yang dianggap lebih fleksibel dan dinamis dengan perkembangan zaman. Dilihat dari sisi sumber daya manusia ,
anggota koperasi umumnya belum memiliki pengetahuan perkoperasian yang memadai
dan juga tidak memiliki pengalaman mengelola organisasi.
Menyadari
pentingnya koperasi dalam perekonomian Indonesia , berbagai upaya perlu
dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang tujuannya newwujudkan
koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah perekonomian
rakyat. Pasal 33 UUD 1945 telah menyatakan secara tegas tiga bagian pelaku
utama perekonomian yaitu:
a. Koperasi b. Pemerintah
c. Sektor Swasta
Oleh sebab itu wajar saja jika negara memiliki
kewajiban membantu pengembangan koperasi ”dari atas” sehingga negara dapat
memperkuat landasan pembangunan ekonominya. Selain melalui dukungan pemerintah
pengembangan koperai juga dirancang “dari bawah” oleh berbagai elemen
masyarakat yang terdiri dari petani,buruh,perajin, dan pengusaha mikro kecil
sehingga diyakini mampu mempercepat proses penguatan ekonomi anggota
karena usaha koperasi didasari atas
prinsip kemandirian dan menolong diri sediri tidak menekankan pada pemumpukan
modal orang tertentu saja. Perkembangan koperasi yang stabil akan menempatkan
koperasi pada pilar utama atau soko guru perekonomian nasioanal.
Maju – mundurnya perkembangan koperasi menjadi
indicator kemajuan atau kemundura perekonomian nasional. Perkembangan kegiatan
usaha koperasi akan sangat memoengaruhi perkembagan kesempatan bekerja bagi
masyarakat. Lapangan kerja dan kesejahtraan rakyat akan sulit dicapi apabila
kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan. Untuk meningkatkan
peran koperasi, maka pemberdayaan koperasi berkelanjutan adalah mutlak
diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besrr dalam hal ini .
Menurut Baswir (1990), ada tiga hal yang harus
diperhatikan dan dibenahi dalam pengembangan koperasi , yaitu :
1) Kelembagaan 2) Sumber daya manusia
3) Permodalan
Mengingat perannya koperasi yang demikian besar,
maka pemetaan koperasi perlu diatur dengan baik dan benar sehingga dapat
menjadi soko guru perekonomian rakyat. Koperasi jangan dijadikan alat politik
kekuasaan dan juga harus terbebas dari kelompok atau golongan yang ingin
mencari keuntungan sendiri dan dapat merugikan koperasi itu sendiri. Semua itu
tentu membuthkan kerja sama segenap masyarakat dan juga pemerintah.
Reference :
Muslimin Nasution, KOEPRASI MENJAWAB KONDISI EKONOMI NASIONAL, Penerbit PIP & LPEK, Jakarta, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar