Senin, 18 Januari 2016

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat




Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bawha “ perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan”. Ayat pertama itu sesungguhnya menunjukkan kepada koperasi, karena koperasi harus terbentuk atas dasar kekeluargaan.  Hubungan antar anggota koperasi yang satu dengan yang lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara. Menurut Bung Hatta”perekonomian rakyat yang kecil-kecil hendaklah mangambil bentuk koperasi dan mulai mengolah yang kecil-kecil pula. Dari bentuk koperasi yang kecil itu jika dilakasanakan dengan teratur dan dengan solidaritas perekonomian , maka koperasi itu dapat berangsur-angsur meningkat. Akhirnya perekonomian rakyat yang teratur itu dengan organisasi koperasi dapat memasuki perekonomian yang besar.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta, koperasi dijadikan sebagai soko guru karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helpping.
      2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari  
            kepentingan golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia. 
4.      Koperasi menentang segala paham  yang berbau kapitalisme dan individualisme.
 
Penyebutan koperasi dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa koperasi mendapat tempat khusus di hati bangsa Indonesia karena koperasi dianggap merupakan pencerminan dari cita-cita perekonomian bangsa yaitu keinginan agar kedaulatan rakyat melandasi bidang ekonomi. Karena koperasi merupakan pencerminan dari cita-cita perekonomian bangsa Indonesia, maka timbulah pertanyaan,  Mampukah Koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat?  Atau dengan kata lain Apakah koperasi sudah menjadi tulang punggung perekonomian rakyat?
Jawaban yang jujur yang dapat kita lihat skarang ini tentunya “belum”.  Menurut kamus umum lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari soko guru adalah pilar atau tiang. Jadi bisa diartikan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat  maksudnya koperasi harus menjadi pilar atau penyangga utama dari perekonomian.

 Mengapa koperasi belum bisa menjadi soko guru perekonomian? . Dewasa ini keadaan lingkungan dan banyaknya aturan yang berlaku membawa kebuntungan pada perkembangan koperasi. Selain itu prespektif  koperasi adalah bangunan kuno dan ketinggalan zaman membuat koperasi sulit beradaptasi dengan dinamika perkembangan ekonomi masa kini sehingga membuat koperasi bisa kalah saing dengan badan usaha lain yang dianggap lebih fleksibel dan dinamis dengan perkembangan zaman.  Dilihat dari sisi sumber daya manusia , anggota koperasi umumnya belum memiliki pengetahuan perkoperasian yang memadai dan juga tidak memiliki pengalaman mengelola organisasi.
Menyadari pentingnya koperasi dalam perekonomian Indonesia , berbagai upaya perlu dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang tujuannya newwujudkan koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah perekonomian rakyat. Pasal 33 UUD 1945 telah menyatakan secara tegas tiga bagian pelaku utama perekonomian yaitu:
a.       Koperasi 
b.      Pemerintah  
c.       Sektor Swasta

Oleh sebab itu wajar saja jika negara memiliki kewajiban membantu pengembangan koperasi ”dari atas” sehingga negara dapat memperkuat landasan pembangunan ekonominya. Selain melalui dukungan pemerintah pengembangan koperai juga dirancang “dari bawah” oleh berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari petani,buruh,perajin, dan pengusaha mikro kecil sehingga diyakini mampu mempercepat proses penguatan ekonomi anggota karena  usaha koperasi didasari atas prinsip kemandirian dan menolong diri sediri tidak menekankan pada pemumpukan modal orang tertentu saja. Perkembangan koperasi yang stabil akan menempatkan koperasi pada pilar utama atau soko guru perekonomian nasioanal.

Maju – mundurnya perkembangan koperasi menjadi indicator kemajuan atau kemundura perekonomian nasional. Perkembangan kegiatan usaha koperasi akan sangat memoengaruhi perkembagan kesempatan bekerja bagi masyarakat. Lapangan kerja dan kesejahtraan rakyat akan sulit dicapi apabila kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan. Untuk meningkatkan peran koperasi, maka pemberdayaan koperasi berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besrr dalam hal ini .
Menurut Baswir (1990), ada tiga hal yang harus diperhatikan dan dibenahi dalam pengembangan koperasi , yaitu :
1)      Kelembagaan 
2)      Sumber daya manusia 
3)      Permodalan

Mengingat perannya koperasi yang demikian besar, maka pemetaan koperasi perlu diatur dengan baik dan benar sehingga dapat menjadi soko guru perekonomian rakyat. Koperasi jangan dijadikan alat politik kekuasaan dan juga harus terbebas dari kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sendiri dan dapat merugikan koperasi itu sendiri. Semua itu tentu membuthkan kerja sama segenap masyarakat dan juga pemerintah.


Reference :
Muslimin Nasution, KOEPRASI MENJAWAB KONDISI EKONOMI NASIONAL, Penerbit PIP & LPEK, Jakarta, 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar