Semakin
berkembangnya zaman semakin pula nama koperasi mulai meredup. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang
ini , dimana batas negara tidak menjadi penghalang. Globalisasi ekonomi
memungkinkan terjadinya perdagangan bebas antar negara. Hal ini merupakan suatu
tantangan bagi koperasi Indonesia . Disamping itu koperasi juga masih kalah saing dengan toko-toko yang lebih
modern yang pengelolaanya lebih baik dari koperasi. Kementrian koperasi dan
usaha kecil menengah menyatakan saat ini peran koperasi terhadap koperasi
Indonesia semakin tergerus. Hal tersebeut terlihat dari kontribusi koperasi
domestic bruto nasional yang kurang dari 2 persen. Koperasi yang seharusnya
menjadi soko guru pembangunan ekonomi di Indonesia kini hampir menjadi
angan-angan semata.
Banyak faktor yang menyebabkan koperasi sulit untuk
berkembang diantaranya : pertumbuhan koperasi yang selalu dipengaruhi
kepentingan politis, peran pemerintah yang terlalu mengintervensi pembentukan
gerakan koperasi, persepektif masyarakat yang salah terhadap koperasi atau
rendahnya pemahaman terhadap koperasi dan kurangnya dukungan dan kepedulian
terhadap koperasi. Hal ini kemudian menjadikan koperasi sebagai institusi yang
tidak diminati.
Dalam
upaya melakukan pelurusan jati diri koperasi, terlebih dahulu dilakukan
pemetaan terhadap permasalah koperasi di Indonesia . Secara umum , permasalahan
koperasi diklasifikasikan menjadi masalah kultural dan struktural.
(1) Masalah Struktural Koperasi
-
Tidak jelasnya
konsep koperasi mana yang akan dibangun di Indonesia. Perkembangan konsep
koperasi teralalu dipengaruhi oleh
kepentingan penguasa dan paham politiknya. Kementrian koperasi belum bisaa
menentukan ke mana arah pengembangan koperasi di masa depan.
-
Adanya pergesaran
konsep dan strategi pembangunan . Pasal 33 menempatkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian dan diharppkan koperasi mampu menciptkan kemakmuran yang
terdsitribusi baik namun kenyataannya koperasi hanya dilihat sektoral sebagai
sector usaha kecil menengah, sebagian kecil dari sistem perekonomian.
-
Tidak
berjalannya fungsi pendidikan dan pengkaderan. SDM pengelola koperasi merupakan
tanggung jawab koperasi itu sendiri dan pemerintah. Pemerintah menjamin
mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil. Namun proses pengkaderan
koperasi yang dijalankan pemerintah terkadang hanya simbolik yang tidak memberi
manfaat kepada pengelola koperasi sehingga karyawan koperasi yang disiapkan
untuk menjadi kader pengelola koperasi malah bekerja pada perusahaan swasta dengan
menggunakan diklat tersebut.
-
Koperasi tidak
diberikan fasilitas yang memadai dalam hal pengembangan modal terutama dalam
mengakses sumber modal dari perbankan akibatnya koperasi tidak bias melakukan
kerja sama dengan badan usaha lain.
(2) Masalah Kultural Koperasi
-
Persperktif
sebagian besar pejabat pemerintah dan masyarakat Indonesia yang hanya melihat
koperasi sebagai sektoral. Koperasi tidak dibina dan dikelola dengan baik dan
pendekatan yang diambil cendrung tidak tepat. Hal ini membuat citra koperasi di
mata masyrakat semakin memburuk. Selain itu pemikiran masyarakat yang
menyatakan koperasi hanya berisi orang-orang miskin dan lemah dan hanya
berrlaku bagi kalangan menengah. Kurangnya pemahaman masyarakat terhdap
koperasi dan kurangnya sosialisasi tentang koperasi kepada masyarakat membuat
koperasi dilihat sebagai suatu insentif ekonomi yang tidak menjanjikan.
-
Pendidikan
publik koperasi yang belum optimal. Sampai saat ini pemerintah belum berhasil
memberikan pendidikan yang mendorong semangat orang untuki berkoperasi.
Koperasi tidak ditanamankan dalam dunia pendidikan dengan baik seharusnya
sebaliknya agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan.
-
Pada tingkat
manajemen , koperasi belum dikelola secara professional. Pendidikan yang tidak
memadai dan tersebar secara merata bagi pengurus dan anggota koperasi sendiri,
terutama pada pengelolaan keuangan. Banyak pengurus koperasi yang hanya
bergantung pada pemerintah , ketika diberi fasilitas mereka mampu bertahan
hidup tetapi ketika itu dihentikan perlahan-lahan koperasi mulai mengalami
penurunan.
Peran
pemerintah diperlukan terutama dalam menentukan berbagai kebijakan ekonomi
khusunya terkait menumbuhkemmbangkan koperasi. Kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah berddampak baik langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan
koperasi. Satu hal yang perlu ditekankan adalah pemerintah berfungsi sebagai
fasilitator yang pada dasarnya berfungsi sebagai fugnsi pengaturan. Sementara fungsi
pengembanan koperasi diserahkan kepada gerakan koperasi itu sendiri.
Reference :
Muslimin Nasution, KOEPRASI MENJAWAB KONDISI EKONOMI NASIONAL, Penerbit PIP & LPEK, Jakarta, 2008
Reference :
Muslimin Nasution, KOEPRASI MENJAWAB KONDISI EKONOMI NASIONAL, Penerbit PIP & LPEK, Jakarta, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar