Senin, 22 Desember 2014

KOPERASI



Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967. Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

A.      Sumber Keuangan Koperasi
1.       Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dibedakan menjadi :
-        Simpanan Pokok, yaitu ssimpanan yan harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi; besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
-        Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar        pada waktu tertentu.
-        Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota, atau perjanjian antar anggota dan koperasi.
2.     Pinjaman
Pinjaman uang dappat dilakukan apabila modal yang ada belum mencukupi
3.     Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan diatas harrga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbessar volume usahhanya. Ssumber dana seperti itu disebut hasil usaha.
4.       Penanaman Modal

B.      Jenis Koperasi

Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan , ada 3 macam koperasi yaitu :
1.     Koperasi Produksi
Bertujuan untuk memprodduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh koperasi produksi : koperasi kerajinan,koperasi perikanan,koperasi pertanian.
2.     Koperasi Konsumsi
Koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan barang – barangg yang dibuthkan konsumen. Contohnya : PKPN
3.     Koperasi Kredit
Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian krredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga serendah-rendahnya.

                Berdasarkan pada luas daerahnya, koperasi dibagi dalam :
1.     Koperasi Primer
Unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah kecil pula.
2.     Koperasi Pusat
Terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum.
3.     Gabungan Koperasi
Sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit tiga koperasi pusat.
4.     Induk Koperasi
Koperasi yang terdiri paling sedikit 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum; wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar