FIRMA (Fa)
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman)
tidak terbatas; sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama.
Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuannya itu ikut menanggung.
Ketentuan - ketentuan tentang firma diatur dalam :
·
Pasal 16 Kitab
Undang – Undang Dagang (Wetboek van Koophandel)
Yang bunyinya :
Perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
di bawah nama bersama.
·
Pasal 18 Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang
Yaitu : bahwa
tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut.
·
Diperkuat dengan
Pasal 16 dan 18 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
A.
Kebaikan Firma
-
Jumlah modalnya
relative lebih besar dari usaha perseorangan sehhingga lebih mudah memperluas
usahanya.
-
Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar
-
Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja antar anggota selain itu
pengambilan keputusan diambil bersama – sama .
-
Pendiriannya
mudah tidak memerlukan akte.
B.
Keburukan Firma
-
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas pada seluruh hutang perusahaan.
-
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu , apabila seoran anggota membatalkan perjanjian maka
secara otomatis firma bubar.
-
Keruggian yang
diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV
disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan dan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. CV diatur
dalam pasal 19 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
A.
Keanggotaan
Dalam CV
Dalam
CV terdapat dua macam angota, yang juga disebut sekutu atau partner.
Sekutu
– sekutu tersebut yaitu :
·
Sekutu
Pimpinan (General Partner)
Sekutu
pimpinan yaitu anggota yang akti dan duduk sebagai pengurrus dalam perseroan
Komanditer; biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari angggota lain.
·
Sekutu
terbatas ( Limited Partner)
Anggota
yang bertangung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang
disetorkan dan tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaaan.
Selain
sekutu diataas terdapat juga sekutu lain dalam CV
Yaitu
:
·
Sekutu
Diam (Silent Partner)
·
Sekutu
Rahasia ( Secret Partner)
·
Sekutu
Dormant (Dorrmant Partner)
·
Sekutu
Nominal ( Nominal Partner)
·
Sekutu
Senior dan Yunior ( Senior and Junior Partner)
B.
Kebaikan
CV
·
Modal
yang dikunpulkan lebih besar.
·
Mudah
memperoleh kredit.
·
Kemampuan
manajemen lebih besar.
·
Pendiriannya
mudah.
C.
Keburukan
CV
·
Sebagian
anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungannya
tidak menentu.
·
Sulit
untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar