Kamis, 11 Desember 2014

Firma (Fa) dan Perseroan Komanditer (CV)


FIRMA (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuannya itu ikut menanggung.
Ketentuan - ketentuan tentang firma diatur dalam :
·         Pasal 16 Kitab Undang – Undang Dagang (Wetboek van Koophandel)
Yang bunyinya : Perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
·         Pasal 18 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
Yaitu : bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.
·         Diperkuat dengan Pasal 16 dan 18 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

A.    Kebaikan Firma
-          Jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehhingga lebih mudah memperluas usahanya.
-          Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar
-          Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja antar anggota selain itu pengambilan keputusan diambil bersama – sama .
-          Pendiriannya mudah tidak memerlukan akte.

B.     Keburukan Firma
-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh hutang perusahaan.
-          Kelangsungan perusahaan tidak menentu , apabila seoran anggota membatalkan perjanjian maka secara otomatis firma bubar.
-          Keruggian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama.


PERSEROAN KOMANDITER (CV)

CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan dan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. CV diatur dalam pasal 19 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.


A.    Keanggotaan Dalam CV
Dalam CV terdapat dua macam angota, yang juga disebut sekutu atau partner.
Sekutu – sekutu tersebut yaitu :
·         Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu pimpinan yaitu anggota yang akti dan duduk sebagai pengurrus dalam perseroan Komanditer; biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari angggota lain.
·         Sekutu terbatas ( Limited Partner)
Anggota yang bertangung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaaan.

Selain sekutu diataas terdapat juga sekutu lain dalam CV
Yaitu :
·         Sekutu Diam (Silent Partner)
·         Sekutu Rahasia ( Secret Partner)
·         Sekutu Dormant (Dorrmant Partner)
·         Sekutu Nominal ( Nominal Partner)
·         Sekutu Senior dan Yunior ( Senior and Junior Partner)


B.     Kebaikan CV
·            Modal yang dikunpulkan lebih besar.
·            Mudah memperoleh kredit.
·            Kemampuan manajemen lebih besar.
·            Pendiriannya mudah.

C.     Keburukan CV
·            Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·            Kelangsungannya tidak menentu.
·            Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinannya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar