Jumat, 12 Desember 2014

PERSEROAN TERBATAS (PT)


Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Perseroan terbatas ini meupakan suatu badan hukum karena memiliki keadaan sendiri yang terpisah darri kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Berbeda dengan bentuk badan usaha yang lain Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang meskipun pemilik atau pendirinya meninggal dunia.

Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu
a.       Saham Biasa ( Common Stock)
      Para pemiliknya akan memperoleh keuntungan hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b.      Saham Istimewa (Preferred Stock)
      Saham preferen merupakan bentuk pemilikan dengan hak istimewa. Adapun hak-hak istimewa  
      tersebut , yaitu :
·         Pembagian dividen yang didahulukan
·         Pembagian dividen kumulati
·         Pembagian kekayaan yang didahulukan

A.    Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat umum pemegang saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, dan selambat-lambatnya 6 sessudah tahun buku yang bersangkutan

B.     Komisaris
Tugas seorang komisaris untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan perusahaan.

C.     Dewan Direktur (Board of Directors)
Dewan direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemeang saham untuk jangka waktu tertentu. Adapun tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur yaitu :
1)      Mengurus harta kekayaan perseroan.
2)      Mengemudikan usaha-usaha  perseroan.
3)      Mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.


D.    Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang –utang perusahaan.
·         Kontinyuitas perussahaan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada 
      beberapa peserta;  pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memidahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah mempperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
      mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.

E.     Keburukan Perseroan Terbatas
·         PT  merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima para pemeang saham 
      dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan .
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notarisdan ijin khusus.
·         Ongkos pembentukan relatif tinggi.

F.      Macam- macam Perseroan Terbatas
1.      PT Tertutup
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biassanya pemegang saham berasal dari family, sahabat karib dan suratnya dituliskan atas nama.

2.      PT Terbuka
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang. Biasanya saham-saham dari PT terbuka bukan atas nama melainkan saham atas unjuk , sehingga muah pindah tangan  dan dijual.

3.      PT Kosong
Persseroan terbatas yang sudah tidak  menjalankan usahanya lagi. Biasanya PT kosong semacam ini menanggung utang yang sulit diabayar tanpa menjual seluruh sahamnya.

4.      PT Asing
Perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlakudi sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.

5.      PT Domestik
Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan ussahanya dan berasa dalam negeri; juga mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
6.      PT Perseorangan
Terdapat seorang pemegang saham yang menjadi direktur dari perseroan tersebut. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nam PT mudah untuk disalah-gunakan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar