Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Perseroan terbatas ini
meupakan suatu badan hukum karena memiliki keadaan sendiri yang terpisah darri
kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Berbeda dengan bentuk badan
usaha yang lain Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang
meskipun pemilik atau pendirinya meninggal dunia.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu
a. Saham Biasa ( Common Stock)
Para pemiliknya akan memperoleh keuntungan hanya apabila perusahaan memperoleh laba.
b.
Saham Istimewa
(Preferred Stock)
Saham preferen
merupakan bentuk pemilikan dengan hak istimewa. Adapun hak-hak istimewa
tersebut , yaitu :
tersebut , yaitu :
·
Pembagian
dividen yang didahulukan
·
Pembagian
dividen kumulati
·
Pembagian
kekayaan yang didahulukan
A.
Rapat Umum
Pemegang Saham
Rapat dari para
pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat umum
pemegang saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, dan
selambat-lambatnya 6 sessudah tahun buku yang bersangkutan
B.
Komisaris
Tugas seorang
komisaris untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan
direksi tidak merugikan perusahaan. Komisaris berhak memberhentikan direksi
jika tindakannya merugikan perusahaan.
C.
Dewan Direktur
(Board of Directors)
Dewan direktur
dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemeang saham untuk jangka waktu tertentu.
Adapun tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur yaitu :
1)
Mengurus harta
kekayaan perseroan.
2)
Mengemudikan
usaha-usaha perseroan.
3)
Mewakili
perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
D.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
·
Tanggung jawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang –utang perusahaan.
·
Kontinyuitas
perussahaan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk
memidahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
mempperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.
E.
Keburukan
Perseroan Terbatas
·
PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan
dividen yang diterima para pemeang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan .
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan .
·
Pendiriannya
lebih sulit, memerlukan akte notarisdan ijin khusus.
·
Ongkos
pembentukan relatif tinggi.
F.
Macam- macam
Perseroan Terbatas
1.
PT Tertutup
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya
hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya. Biassanya pemegang saham berasal dari family, sahabat karib dan
suratnya dituliskan atas nama.
2.
PT Terbuka
Perseroan terbatas yang saham-sahamnya
boleh dimiliki setiap orang. Biasanya saham-saham dari PT terbuka bukan atas nama melainkan saham atas unjuk , sehingga muah pindah
tangan dan dijual.
3.
PT Kosong
Persseroan terbatas yang sudah
tidak menjalankan usahanya lagi.
Biasanya PT kosong semacam ini menanggung utang yang sulit diabayar tanpa
menjual seluruh sahamnya.
4.
PT Asing
Perseroan terbatas yang didirikan di
luar negeri menurut hukum yang berlakudi sana, dan mempunyai tempat kedudukan
di luar negeri juga.
5.
PT Domestik
Perseroan terbatas yang menjalankan
kegiatan ussahanya dan berasa dalam negeri; juga mengikuti peraturan yang
ditetapkan pemerintah setempat.
6.
PT Perseorangan
Terdapat seorang pemegang saham yang
menjadi direktur dari perseroan tersebut. Karena kekuasaan direktur tidak
terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nam PT mudah untuk
disalah-gunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar