Rabu, 17 Desember 2014

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Ciri-ciri utama BUMN adalah: 
-  Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.


      -  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
      -  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
      -  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
   kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
      -  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
      - Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
   dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
      - Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
   laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digololngkan dalam 4 bentuk , yaitu :
1.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perussahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan perusahaan daerah diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Contoh perusahaan daerah antara lain : Purosani, PD Percetakan Radya Indria.

2.      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desemberr 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usasha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang poduksi,distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Perusahaan ini modal seluruhnya berasal dari pemerintah. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dsb.

3.      Perusahaan Perseroan (PERSRO)
Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntugan maksimun dengan menggunakan faktor-faktor prroduksi yang ada secara efisien.

·         Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan Nomor 1969
dinyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diaturr menurut Kitab Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
·         Menurut Instruksi Presiden Republik Indonessia nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri – ciri pokok persero adalah :
-          Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
-          Status hukumnya sebagai hukum perdata
-          Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
-          Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahka dan memungkinkan diadakannya usaha untuk bersama dengan pihak swasta.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk perusahaan Negara dapat dialihkan menjadi Perserro apabila telah memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
-          Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sedemikian rupa sehingga perbandingan antara
       faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-          Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan
       ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan
       oleh Menteri yang bersangkutan
-          Telah melunasi semua utang-utangnya kepada Kas Umum Negara
-          Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi

4.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan untuk kesejahtraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Contoh Perjan : Perusahaan Jawatan Kereta Api yang mempunyai daerah operasi Jawa dan Sumatra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar