BUMN adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum di Indonesia.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
- Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan
hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama
dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut
dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digololngkan dalam 4 bentuk ,
yaitu :
1. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Perussahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai
untuk pembangunan daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 tahun 1969, pengurusan perusahaan daerah diserahkan kepada
Gubernur/Kepala Daerah. Contoh perusahaan daerah antara lain : Purosani, PD
Percetakan Radya Indria.
2. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desemberr 1967
dinyatakan bahwa kegiatan usasha Perum terutama ditujukan untuk melayani
kepentingan umum baik kepentingan di bidang poduksi,distribusi maupun konsumsi
tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Perusahaan ini modal seluruhnya
berasal dari pemerintah. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik
Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi dsb.
3. Perusahaan
Perseroan (PERSRO)
Umumnya
Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan
modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari
keuntugan maksimun dengan menggunakan faktor-faktor prroduksi yang ada secara
efisien.
·
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undan Nomor 1969
dinyatakan bahwa :
Yang
dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan diaturr menurut Kitab Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau
sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
·
Menurut Instruksi Presiden Republik
Indonessia nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri – ciri pokok persero
adalah :
-
Makna usaha adalah untuk mencari
keuntungan
-
Status hukumnya sebagai hukum perdata
-
Hubungan-hubungan usaha diatur menurut
hukum perdata
-
Modal seluruhnya atau sebagian merupakan
milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahka dan memungkinkan diadakannya
usaha untuk bersama dengan pihak swasta.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk perusahaan Negara dapat dialihkan
menjadi Perserro apabila telah memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
-
Telah melakukan penyehatan sedemikian
rupa sedemikian rupa sehingga perbandingan antara
faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-
Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi
laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan
ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan
oleh Menteri yang bersangkutan
ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan
oleh Menteri yang bersangkutan
-
Telah melunasi semua utang-utangnya
kepada Kas Umum Negara
-
Ada harapan baik untuk mengembangkan
usahanya tanpa rugi
4. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini
bertujuan untuk kesejahtraan umum dengan memperhatikan segala segi
efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari
kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab
merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Contoh Perjan :
Perusahaan Jawatan Kereta Api yang mempunyai daerah operasi Jawa dan Sumatra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar